Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. 53 Orang BPD se-Kecamatan Karang Bintang Ikuti Bimtek

53 Orang BPD se-Kecamatan Karang Bintang Ikuti Bimtek

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Sebanyak 53 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Karang Bintang mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang digelar Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Tahun 2024 di Hotel Ebony, sabtu (27/4/2024).

“Bimtek ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa yang digelar selama 2 hari dari tanggal 27 hingga 28 April 2024, dan dikuti sebanyak 53 orang BPD dari 11 desa yang ada di Kecamatan Karang Bintang,” kata Ketua BKAD Kecamatan Karang Bintang Asikinoor.

Ditambahkanya, dari 11 desa yang mengikuti bimtek, hanya satu desa yang hingga saat ini tidak mengikutinya, desa tersebut adalah desa Batulicin Irigasi.

BACA JUGA :  Staf Ahli Bupati Ikuti Launching Aplikasi SIM Nasional Persisi Secara Virtual.

Sementara Camat Karang Bintang, melalui Kasi Pelayanan Umum Zainal mengatakan BPD ini sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa, selain itu BPD ini juga sebagai wadah masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya.

BPD memiliki tugas dan fungsi sangat strategis kedudukannya sejajar dengan kepala desa sesuai permendagri 110 tahun 2016

“Atas nama Kecamatan Karang Bintang kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ungkapnya

Dia berharap peserta bimtek mengikuti acara ini dengan serius  agar ilmu yang didapat bisa diterapkan di masyarakat

Tenaga Ahli Kabupaten Tanbu Arifin mengatakan, BPD merupakan wakil dari penduduk masyarakat berdasarakan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

BACA JUGA :  Kantor Desa Persiapan Gunung Kanuar Mirip Istana Kepersidenan RI

Dia melanjutkan, BPD ini memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan diantaranya menggali, menampung dan mengelola aspirasi masyarakat serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintahan desa dan lembaga desa lainnya.

Sesuai dengan UU Nomer 3 Tahun 202perubahan kedua atas UU Desa Nomer 6 Tahun 2014 menjelaskan masa jabatan BPD sekarang menjadi 8 tahun 

“Masa jabatan BPD sekarang 8 tahun dan dapat dipilh kembali selama dua periode,” jelasnya.

Dengan bimtek ini diharapkan BPD menjadi mengerti tugas dan fungsinya dalam mengawasijalannya pemerintahan desa. (MHL)

Baca Juga