Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Pelantikan Ulang Sekretaris DPRD Banjar Menunggu Rekomendasi Gubernur Kalsel

Pelantikan Ulang Sekretaris DPRD Banjar Menunggu Rekomendasi Gubernur Kalsel

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Proses pengembalian Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar bakal berlangsung lama. Pasalnya, Gubernur Kalimantan Selatan memberikan surat rekomendasi untuk pelantikan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengatakan, untuk mendapatkan persetujuan pengembalikan Aslam sebagai Sekwan yang kini diamanahkan kepada Siti Mahmudah, syaratnya harus melalui rekomendasi dari kepala daerah ditingkat Provinsi Kalsel.

“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalsel. Hari ini sudah ditanya Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi (PKM) terkait jawaban permintaan rekom itu, karena melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dari Kemendagri mensyaratkan ini. Jadi semuanya on progres (sedang dalam proses),” ucapnya, melalui sambungan telepon, Kamis (2/5/2024) sore.

BACA JUGA :  Ikuti dan Saksikan Gambut Barakat Rapid Open 2019, Berikut Detailnya...!

Erny, menjelaskan, terjedanya rekomendasi ini juga disebabkan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. “Kami berharap di Mei ini bisa clear (selesai) sesuai dengan kesepakatan kemarin. Mudah-mudahan ini bisa selesai sehingga bisa mengerjakan pekerjaan yang lain lagi. Jadi, kita tunggu saja,” ungkapnya.

Atas dasar ini, pengembalian Aslam sebagai Sekwan di DPRD Kabupaten Banjar bisa dilaksanakan. Diketahui, saat ini, Aslam menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Banjar pasca pergeseran jabatan, Kamis (21/3/2024) malam.

Rapat darurat yang digelar DPRD Kabupaten Banjar, di lantai II, Ruang Rapat Paripurna, pada Sabtu (23/4/2024) kemarin, untuk meluruskan duduk persamalahan tersebut usai dilaksanakannya pelantikan oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur, pada 21 Maret lalu, Lantai II, Gedung Mahligai Sultan Adam, Martapura, Kabupaten Banjar. Kalau mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 205 ayat (2), pelantikan itu dinilai seluruh kalangan legislatif, cacat formil dan langgar aturan.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Banjar Serahkan Bantuan Terdampak Banjir

Selanjutnya, memastikan kebenaran itu, Pemkab dan DPRD Kabupaten Banjar bertandang ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasilnya pun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merekomendasikan pelantikan ulang terhadap pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar yang sesegarakan mungkin harus dilaksanakan.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga