Headline9.com, YOGYAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama salah satu mitra kerjanya yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kalsel menggelar kunjungan kerjanya (kunker) ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5/2024).
Kunker kali ini dalam rangka komparasi terkait kontribusi Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP). Sekretaris Komisi I, Suripno Sumas, yang juga selaku pimpinan rombongan, menyampaikan, maksud dan tujuan kedatangan mereka. Yang mana status BPSDM Provinsi Kalsel saat ini sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan tetapi masih mendapatkan beberapa kendala.
“Ada kendala-kendala yang terjadi yaitu terhadap pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 tadi itu tidak dibolehkan kecuali harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah, sedangkan BPSDM kita sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” katanya.
Dirinya mengatakan hal tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPSDM Provinsi Kalsel menurun sangat signifikan. Untuk mendorong peningkatannya, Komisi I DPRD bersama BPSDM ingin segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) seperti peraturan yang saat ini sudah dimiliki DIY.
Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY, Sugeng Wahyudi, mengatakan, langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD. Hanya saja, terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY sebagai acuan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.
“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika perdanya diajukan oleh BPSDM maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai ditahun 2024 dan segera bisa digunakan,” pungkas Sugeng.
Editor : Riswan/Nashrullah