1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. BKPSDM Kabupaten Banjar Bantah Kata Pengembalian, Jabatan Sekwan Akhirnya Dikembalikan…

BKPSDM Kabupaten Banjar Bantah Kata Pengembalian, Jabatan Sekwan Akhirnya Dikembalikan ke Aslam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Sejak digelarnya pelantikan pada 21 Maret 2024 lalu, Aslam akhirnya kembali menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, setelah sebelumnya diemban Siti Mahmudah, selama tiga bulan.

Resmi dikembalikannya ke jabatan semula ditandai dengan digelarnya pelantikan antara Mahmudah dan Aslam oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Said Idrus Al-Habsyi, dan disaksikan pejabat lainnya lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula BPKSDM, Jumat (31/5/2024) siang.

Sementara, untuk Mahmudah sendiri, kini kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) terhitung sejak dilantik hari ini.

Usai pelantikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengungkapkan, pelantikan yang dilaksanakan pihaknya menindaklanjuti usulan DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Serahkan 94 SK PPPK Secara Simbolis

“Yang dilantik hari ini adalah sekwan sebagaimana usulan dari dewan melalui izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” ungkap dia.

Dilaksanakannya pelantikan ini, menurutnya, lebih cepat dari surat resminya. “Karena sampai saat ini kami belum menerima yang ada cuma copyanya. Tapi, kita koordinasi dengan by phone dengan kawan-kawan Kemendagri dan Badan Pengubung Provinsi Kalsel oleh Kabid, akhirnya hari ini bisa diselenggarakannya pelantikan pejabat Disnakertrans dan Sekwan,” katanya.

Ia berdalih, pelantikan yang digelar pada hari ini bukan pengembalian tetapi mutasi.

“Karena ada permintaan untuk Aslam tetap disekwan dan Mahmudah dikembalikan ke Nakertrans, itu memang dewan kan yang minta,” cetusnya Erny.

Ditanya pewarta apakah ada tahapan yang kurang lengkap saat melakukan pengembalian? Ia menegaskan, seluruh persyaratannya sudah lengkap.

BACA JUGA :  Silaturrahmi Sekaligus Sosialisasi Penataan Kawasan Sekumpul

“Kalau sudah keluar rekom itu kan lengkap. Segala sesuatunya baik administrasi yang diperlukan untuk kelengkapan pelantikan itu sudah kami lakukan,” paparnya.

Hal ini pun tambah dia, sudah mendapat persetujuan dari Bupati Banjar untuk melakukan prosesi pengembalian dan sudah clear alias selesai.

Diketahui, buntut pengembalian Aslam menjadi Sekwan sebelumnya sempat memanas antara BKPSMD dan legislatif di DPRD Kabupaten Banjar.

Memastikan hal ini, mereka mendatangi Kemendagri dan KASN. Pada akhirnya didapati langkah yang ditempuh pihak eksekutif (Pemkab Banjar) dalam melakukan tahap pelantikan kemarin terbukti melanggar Undang-Undang (UU). Bahkan, pergantiannya tanpa persetujuan pihak legislatif.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga