1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Saidi Mansyur-Said Idrus Sudah Usulkan CLTN, KPU Kabupaten Banjar Tegas…

Saidi Mansyur-Said Idrus Sudah Usulkan CLTN, KPU Kabupaten Banjar Tegas Dimulai 25 September

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Petahana H Saidi Mansyur dan Said Idrus Al-Habsyi akan lakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang dimulai 25 September nanti untuk mengikuti serangkaian pencalonannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjar.

“Sudah diusulkan kemarin ke Kemendagri dan nanti keluarnya 25 September 2024,” ucapnya usai mengikuti gelaran syukuran perbaikan jalan Desa Akar Begantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (11/9/2024) siang.

Memastikan hal itu, saat dikonfirmasi melalui via telepon Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib juga menegaskan jika Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CLTN memang akan dimulai pada 25 September – 23 November 2024 dan untuk tahapan penyerahan CLTN ke Gubernur Kalimantan Selatan dilakukan pada 11 September 2024.

BACA JUGA :  Securitech Rangkul Milenial Manado

“Sedangkan, untuk pengajuan CLTN ke Kemendagri pada 3 September 2024. Kalau terhitung saat ini sampai 24 September nanti, petahana masih aktif menjalankan tugasnya,” ucap dia.

Setelah dilakukan penyerahan ke Gubernur Kalsel, lanjut Aziez sapaan akrab Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada 25 September 2024 CLTN juga harus disampaikan ke KPU Kabupaten Banjar setelah penetapan calon pada 22 September 2024. “Gubernur Kalsel atas nama Mendagri harus menyerahkan CLTN untuk petahana paling lambat itu tujuh hari kerja sebelum penetapan calon kepala daerah,” papar dia.

Hal ini juga dipertegas melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA :  KH Zarkasyi Hasbi Terima Kalpataru

“Bupati atau petahana harus menyerahkan CLTN selambat-lambatnya adalah hari pertama dimasa kampanye. Kalau kampanye itu kan di tempat kita adalah 25 September 2024 dan sekali lagi harus diserahkan ke KPU,” ungkapnya.

Diakui Aziez, jika dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ pada 30 Agustus 2024 tidak memuat secara pasti kapan TMT CLTN diberlakukan. Namun dipertegas bahwa memang tanggal 25 September.

“Jadi ini di luar daripada konsep yang kita dibangun. Kita sempat juga menanyakan itu dengan berbagai pihak dan ternyata CLTN petahana itu memang dimulai 25 September,” tukasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga