BerandaGalian C Marak di Banjarbaru, Sirajoni: "Kami Tak Ada Keluarkan Izin"

Galian C Marak di Banjarbaru, Sirajoni: “Kami Tak Ada Keluarkan Izin”

Headline9.com, BANJARBARU – Meski dilarang Aktivitas penambangan Galian C diduga kembali marak di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Larangan tersebut tertuang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lingkungan.

Lokasi penambangan yang diduga ilegal ini berada di sekitar Pasar Galuh Cempaka, dekat embung, dan kawasan pemukiman warga.

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk dump terlihat mengangkut tanah uruk dari lokasi tersebut, namun tidak diketahui ke mana material itu dibawa.

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Rubella, Berikut Imbauan Resmi dari Guru Khalil untuk Masyarakat Kabupaten Banjar.

Aktivitas ini diduga melanggar Perda yang melarang penambangan Galian C di Kota Banjarbaru, sebab perizinannya bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Sirajoni, mengaku belum mendapatkan informasi terkait aktivitas tersebut. “Belum ada laporan, tim kami belum ada ke sana. Kalau memang ada atau tidak ada, kami tetap cek lokasi. Kami juga tak ada keluarkan izin, karena memang tidak boleh,” kata Sirajoni, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA :  Usulan PBJ Tingkat Desa, RKPDes atau Proposal Penyedia?

Ia menegaskan, jika terbukti ada aktivitas Galian C, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan datang ke sana dan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu,” lanjutnya.

Sirajoni menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan wali kota, di seluruh Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan adanya aktivitas Galian C atau pemanfaatan lahan sejenis. “Dasar hukumnya ada pada perwali,” tambahnya.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular