Headline9.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Budaya Pemuda Olahraga Pariwisata (Disbudporpar) setempat menggelar sidang penetapan cagar budaya yang berada di Bumi Bersujud, berlangsung di Ruang DLR Kantor Bupati Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin, kemis (31/10/2024).
Bupati Tanbu melalui Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Eryanto Rais.SH, menyampaikan sambutan Bupati mengungkapkan, dalam sidang ini bertujuan untuk merekomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kepada Bupati untuk menerbitkan surat keputusan Bupati tentang penetapan cagar Budaya peringkat Kabupaten sesuai dengan pasal 44 undang-undang RI nomor 11 tahun 2010.
“Meski itu kami berharap dengan adanya kegiatan sidang cagar budaya ini nantinya akan mampu memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang ilmu pengetahuan yang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya bagi kehidupan masyarakat di Tanbu sendiri,” ucapnya.
Dia menambahkan, Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan prilaku kehidupan manusia yang dianggap penting, disini pula memiliki arti dalam upaya pengembangan sejarah serta ilmu pengetahuan.
“Hal ini perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kemajuan nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Disbudporpar Hj. Noryana mengungkapkan, dalam sidang penetapan ini sejalan dengan
Undang-undang RI. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya.
Dalam kegiatan ini pula, dilakukan sidang penetapan Tim Ahli Cagar Budaya terhadap 9 Usulan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) lanjutnya, ODCB Kabupaten Tanbu
meliputi Kubah Pagatan, Makam Raja Pagatan, Makam Puanna Dekke, Makam Puang Aji Toa, Menara Mercusuar, Rumah Penjaga Mercusuar di Kecamatan Kusan Hilir, Keris, Lasung, Gong, Meriam Kecil.
“Dengan terlaksananya sidang Penetapan Tim Ahli Cagar Budaya diharapkan kajian yang akan dilakukan oleh TACB akan menghasilkan rekomendasi dari TACB yang diserahkan kepala Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten dengan data dukung yang akurat,” tutupnya.
Sementara itu sidang tersebut menghadirkan narasumber Prodi Sejarah ULM Kalimantan Selatan Drs. Rudi Efendi, Mansyur, SPd.M.Hum, ketua tim ahli cagar Budaya Kabupaten Tanbu, Kosasi. Perwakilan camat serta tokoh masyarakat yang aktif dalam menjaga cagar Budaya di Tanbu. (Hal)