Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Pakta Integritas Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Fasilitas Kantor, di Aula Barakat, lantai II Kantor Bupati, Martapura, Jumat (1/11/2024) pagi.
Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen diwakili Sekdakab Banjar HM Hilman dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada semua yang memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) bahwa ada tanggung jawab saat pemanfaatannya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah, Permendagri dan Peraturan Daerah.
Ada 3 hal terkait pengelolaan dan pemanfaatan BMD. Pertama, sesuai dengan tugas dan fungsi kedinasan masing-masing. Kedua, kewajiban untuk mengamankan BMD dan ketiga memelihara BMD yang dimanfaatkan tersebut. “Itu bagian dari upaya kita yang menjadi catatan khusus untuk Monitoring Center For Prevention Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP Korsupgah KPK) terkait kewajiban pemanfaatan BMD yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Pelaksanaan sosialisasi ini, kata Hilman guna menghindari terjadinya penyelewengan penggunaan BMD yang dimanfaatkan atau digunakan pada masing-masing SKPD.
“Terkait penatausahaan dan agar neraca BMD ini tertib, paling tidak ada dua dokumen yang dimiliki oleh masing-masing SKPD sebagai berkas administrasinya, pertama surat penunjukan atau SK yang memakai BMD berdasarkan perintah dari Kepala SKPD dan yang kedua Pakta Integritas terkait dengan pemanfaatan BMD sehingga yang bersangkutan mempunyai komitmen dengan integritasnya agar menjaga, mengamankan dan memeliharanya sesuai tugas dan fungsinya,” ungkap dia.
Pada kegiatan ini diharapkan juga bisa menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dengan baik dan nyaman sebagai ASN untuk bisa membawa kesejahteraan masyarakat. “Serta menyiapkan Kabupaten Banjar menuju Indonesia Emas 2045,” tutur mantan Kadis PUPR tersebut.
Sementara itu Kabid Pengelolaan BMD Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar Muhammad Fahroel Razy menambahkan, kegiatan penggunaan BMD ini merupakan program dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK. Terdapat indikator penertiban BMD dalam salah satu klausulnya ada penyalahgunaan BMD.
“Berdasarkan SPI KPK banyak barang yang digunakan di luar dari dinas seperti sepeda motor yang seharusnya digunakan untuk dinas tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.
Melalui sosialisasi ini, dapat diketahui oleh perangkat daerah untuk meminimalisir penggunaan fasilitas kantor di luar kedinasan dan berharap tidak ada penyalahgunaan BMD. Pada sosialisasi tersebut peserta yang mengikuti sebanyak 151 orang dari seluruh SKPD lingkup Pemkab Banjar dengan dibagi dalam dua sesi yaitu pagi dan siang, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan BPKPAD.