1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Judol Jaringan China Senilai Rp13,8…

Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Judol Jaringan China Senilai Rp13,8 M, Totalnya Sudah Hampir Rp84 M

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Jumpa pers Dittipid Siber Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji. (Foto: Mabes Polri)

Headline9.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita kembali aset hasil ungkap kasus perjudian online senilai Rp13,8 miliar yang dikendalikan melalui jaringan dari China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyebut jika kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidik, yang sebelumnya aparat kepolisian juga telah menyita aset judi online (judol) ini senilai Rp70 miliar dari para tersangka yang diamankan.

“Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita aset tersebut senilai Rp13,8 miliar pada Jumat, 8 November 2024 lalu,” ungkap Himawan.

Aset ini disita, kata dia, setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman kasus terhadap aliran dana melalui aktivitas judi online melalui situs website Slot8278.

“Ini merupakan situs judi online (judol) jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Tim penyidik juga menemukan keterlibatan beberapa pihak. Termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional dari situs judol tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Tak Tahu Ada Dugaan Kasus Pemalsuan Ijazah Pilkades 2021

Hingga akhirnya, tim penyidik berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi opresional dari situs website judol slot8278. “Kedua pelaku yakni FH dan AF saat ini sudah kami tahan di rutan Bareskrim Polri dengan menyita barbuk ditangan mereka senilai Rp13,8 miliar,” katanya.

Ia menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus dan melacak keberadaan aset lainnya yang masih tersebar dan terintegrasi dengan berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran terhadap situs ini.

“Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi online di Indonesia serta dapat memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal. Ini juga merupakan upaya penegakan hukum sebagai bentuk respon cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian,” paparnya.

BACA JUGA :  Calon Jemaah Haji Banjar Jalani Rekam Biometrik

Berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik, setidaknya jumlah korban judol di Indonesia diperkirakan mencapai 85 ribu orang. “Operasi ini merupakan tindakan tegas Bareskrim Polri, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkat perjudian online (judol),” paparnya.

Ditangan Bareskrim Polri, sebanyak tujuh operator Slot8278 diamankan. Mereka terdiri dari 6 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 1 dari Warga Negara Asing (WNA). Inisial para pelaku di antaranya RA, FQ (WNA), AF, RH, RAP, HJ, FH, HAJ, CAS dan EL.

Dari hasil penyitaan petugas, total barang bukti aset yang terkumpul mencapai Rp83,9 miliar atau hampir Rp84 miliar. Bisnis terlarang ini dikendalikan WNA asal China.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga