1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Hibah Operasional Parpol Disosialisasikan Melalui Kesbangpol Tanbu 

Hibah Operasional Parpol Disosialisasikan Melalui Kesbangpol Tanbu 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik, sosialisasi tersebut menghadirkan pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat. 

Acara dibuka Bupati Zairullah Azhar, melaui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (3/12/2024).

Kepala Bakesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA :  Zairullah Minta Berikan Pelayanan Baik Jangan Sombong

“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati, Putu Wisnu Wardhana mengatakan dengan momentum penting ini, kita semua terus berupaya untuk bekerja dan berdoa dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah kita.

Sebagaimana diketahui bersama, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

“Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pamapersada Kolaborasi SMPN 1 Satui Kembangkan Ulat Maggot

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wisnu juga menegaskan dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan Peraturan Daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (MHL)

Baca Juga