1. Home
  2. »
  3. DPRD KALSEL
  4. »
  5. DPRD Kalsel Minta Agar UMP 2025 Segera Ditetapkan

DPRD Kalsel Minta Agar UMP 2025 Segera Ditetapkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalsel tahun 2025 bisa ditetapkan. Baik dengan memerhatikan kesejahteraan pekerja buruh, sebaliknya juga tidak merugikan nilai perusahaan.

Permintaan ini ia ungkapkan saat DPRD Kalsel menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel, di Gedung B, pada Rabu (11/12/24).

“Peribahasanya seperti ini “Ular kada kelaparan (kenyang), kodok kada mati (tidak mati)”, artinya kedua pihak yang ingin menyelesaikan suatu masalah dengan prinsip saling menguntungkan dan masing-masing pihak merasa puas atas keputusannya yang diambil,”katanya.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Kalsel Kunjungi Tabalong, Bahas Potensi Ekonomi Daerah Perbatasan

Pertemuan dengan Serikat pekerja buruh ini, H Kartoyo didampingi Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti dan Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini. Pihak legislatif ini juga turut menghadirkan Dewan Pengupahan (DP) Kalsel dan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel.

Politisi Partai NasDem ini tidak menyebutkan berapa yang diinginkan masing-masing pihak. Namun, untuk menetapkan UMSP perlu disepakati, kemudian diajukan ke Gubernur Kalsel hingga akhirnya bisa ditetapkan.

“Tadi disepakati UMSP itu ditinjau ulang, mekanismenya kita serahkan ke Disnakertrans, Dewan Pengupahan juga harus mempersiapkan dari masing-masing sektoral. Kalau kemarin cuman ada pertambangan dan perkebunan, mungkin ada empat lagi nanti bertambah, empat sektoral itu apa? kita tidak tahu, yang jelas itu mereka siapkan dan mungkin akan ada rapat kerja atau apa, kemudian ditentukan. Di sisi lain tadi kita hadirkan APINDO, artinya kita inginkan pengusaha jangan berat, buruh bisa tetap bekerja mendapat sesuai haknya,” katanya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD M Syarifuddin Hadiri Harjadi Tanah Bumbu ke-21, dengan Semangat Desa Mandiri

Sempat ada penyampaian yang diajukan Ketua DPD KSPSI, H Sadin Sasau terkait belum adanya titik temu penetapan upah tersebut.

“Permasalahan yang saat ini terjadi, DP Kalsel tidak menetapkan UMSP Provinsi Kalsel untuk tahun 2025 pada rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada 9 Desember 2024 lalu,”ungkapnya di rumah Banjar itu.

Baca Juga