Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBanjarPedagang Pasar Merengek, Perumda Pasar Bauntung Batuah Buntung Gegara PPN 12 Persen

Pedagang Pasar Merengek, Perumda Pasar Bauntung Batuah Buntung Gegara PPN 12 Persen

Headline9.com, MARTAPURA – Pedagang merengek gegara penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah justru buntung puluhan juta.

Bagaimana tidak, penerapan ini juga tak hanya mencekik pendapatan pedagang kecil melainkan menimbulkan pro kontra lantaran ada yang terpaksa membayar bahkan ada pula menolak. Sementara, implementasi berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Perpajakan yang diterapkan Perumda Pasar Bauntung Batuah juga tidak sinkron dengan aturan di bawahnya yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019.

Akibatnya, perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar itu harus menanggung kerugian puluhan juta dalam sepekan sejak diterapkannya PPN 12 persen per Januari 2025 lalu. Dan sebelum akhirnya pengenaan tarif retribusi dari PPN berdasar UU itu turun menjadi 11 persen.

Hal ini dialami pedagang sembako di Pasar Kindai Limpuar Gambut, Hj Via. Ia terpaksa membayar retribusi sebesar 12 persen, padahal pendapatan yang mereka peroleh tiap harinya tak sebanding dengan penerapan itu. “Kami ini hanya pedagang kecil paling keuntungannya Rp50 ribu bahkan ada yang cuma Rp20 ribu dan itu pun mohon maaf belum tentu. Masa kami dikenakan pajak, memenuhi kebutuhan sehari-hari saja harus perjuangan,” paparnya, Senin, 6 Januari 2025 lalu.

Tak ingin dibebani, dirinya berharap penerapan PPN sebesar 12 persen tersebut lebih dikenakan ke dalam tarif bak, Los, dan toko saja. Bukan dibebankan ke dalam pungutan tarif harian, seperti keamanan, kebersihan hingga fasilitas lainnya yang berlaku.

BACA JUGA :  Belum Ada Kebijakan Pengurangan Retribusi IMB

“Mestinya PPN 12 persen ditanggung oleh perusahaan bukan malah ke pedagangnya. Karena kami pun sudah menyewa tempat untuk berjualan baik itu Los, bak, ataupun toko,” ucapnya lagi.

Manager Area III Gambut Perumda Pasar Bauntung Batuah, Denny Pradana, ketika dikonfirmasi Selasa, 22 April 2025, mengakui jika penerapan PPN 12 persen yang diberlakukan per Januari lalu hingga sepekan itu justru banyak penolakan dari para pedagang untuk membayar. “Yang bayar itu sedikit, tidak sampai 50 persen berdasarkan hasil laporan dari tim pungut di lapangan,” singkatnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, bakal mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut bersama dengan SKPD terkait termasuk dengan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar.

“Sebagai mitra kita akan bantu mencarikan solusinya salah satunya melakukan evaluasi dengan perusahaan daerah tersebut. Nanti akan ada rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) pada 7 Mei untuk menentukan jadwal termasuk mengagendakan RDP terkait hal ini dengan Perumda Pasar,” beber politisi yang kini berkiprah di Partai Gerindra Kabupaten Banjar, Kamis (24/4/2025).

BACA JUGA :  Karhutla di Desa Keramat Hanguskan 4 Hektare Lahan

Sepakat akan hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rusmini, mengatakan, agar solusi itu didapatkan pihaknya lebih dulu meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjelaskan apa saja persoalan sesungguhnya yang tengah dihadapi pedagang ataupun perusahaan tersebut.

“Kita dengarkan dulu penjelasan dari mereka (Perumda Pasar Bauntung Batuah, red) karenakan solusi juga ada di mereka. Seperti apa solusi yang disampaikan baru kita kasih saran dan masukan jika terdapat banyak kekurangan,” tutur dia.

Politisi Partai Demokrat tersebut juga bilang jika memang secara regulasi penerapan PPN 12 persen merugikan pedagang dan bisa dikembalikan, mau tak mau Perumda Pasar harus membayar. “Kalau penerapan tersebut diberlakukannya sebelum ada kebijakan baru, masa pedagang kok merasa rugi lantaran sudah membayar. Pedagang kan harus mengikuti peraturan yang ada,” terangnya.

Diketahui, BUMD milik Pemkab Banjar ini selain dituntut mengejar target pendapatan tiap tahunnya, juga harus mampu menyelesaikan kerugian akibat adanya penerapan PPN 12 persen. Termasuk, juga berkewajiban membayar pajak Rp1,2 miliar dikarenakan tunggakan PPN 11 persen.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular