Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBanjarKPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar Kembalikan Silpa Dana NPHD, Total Rp8,1 M

KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar Kembalikan Silpa Dana NPHD, Total Rp8,1 M

Headline9.com, MARTAPURA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menyebut sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk Bupati dan Wakil Bupati Banjar sebesar Rp6,2 miliar.

Dari total keseluruhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah menghibahkan anggaran tersebut melalui APBD untuk KPU Kabupaten Banjar sebesar Rp57 miliar. Sisa anggaran tersebut wajib dikembalikan pihaknya, tiga bulan pasca penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih.

Hal tersebut juga telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020. Bahkan turut dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk kesepakatan mengenai pemberian anggaran hibah.

“Kami telah melaporkan Silpa dari kegiatan Pilkada 2024 sebesar Rp6,2 miliar pada 6 Mei 2025 lalu. Pengembalian dana NPHD ini kan tiga bulan setelah pengumuman hasil penetapan Bupati dan Bupati Banjar terpilih kemarin,” katanya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kantor KPU Kabupaten Banjar, Jalan Sekumpul Ujung, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan penuturan Aziez (sapaan akrabnya), bahwa anggaran dengan besaran Rp57 miliar tersebut 60 persennya dihabiskan untuk keperluan ad hoc dan biaya operasional 1.101 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sisanya digunakan untuk beberapa kegiatan penunjang lainnya. Di sisi lain, KPU juga dilarang menggunakan dana hibah itu untuk keperluan belanja modal, melainkan hanya diizinkan penggunaannya lebih kepada pelaksanaan evaluasi.

BACA JUGA :  Dinas Peternakan dan Perkebunan Juara Umum Banjar Expo 2019

“Kabupaten Banjar merupakan cakupan wilayahnya terluas di Kalsel. Total ada 20 kecamatan, kita memiliki Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terdiri lima orang, termasuk tiga orang untuk sekretariat,” ucapnya.

Ditambahkan Aziez, penggunaan anggaran 60 persen yang diklaim untuk keperluan ad hoc bekerja juga dibebankan kepada lainnya. “Dari 277 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Banjar, kita memiliki Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terus, juga mengalokasikan anggaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas keamanan (Satlinmas). Kita juga ada untuk petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau dikenal Pantarlih,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar diketahui juga mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sebesar Rp18 miliar. Bahkan, pada April 2025 sisa penggunaan anggaran dari dana NPHD telah dilaporkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Harkitnas Momentum Tingkatkan Perekonomian Nasional

Meski total yang diterima Bawaslu tidak sebanyak KPU Kabupaten Banjar. Namun, pihak tetap berkewajiban untuk menyerahkan silpa yang berasal dari dana NPHD ketika telah digunakan pada penyelenggaraan Pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar.

“Dari Bawaslu Kabupaten Banjar telah menerima hibah sebesar Rp18 miliar, sisanya sudah kita kembalikan ke Pemda sebesar Rp1,9 miliar,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (9/5/2025) dini hari.

Berdasar hasil perhitungan, total yang telah dikucurkan daerah untuk dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut adalah sebesar Rp76 miliar. Sementara total pengembalian mencapai Rp8,1 miliar. Setelah penyerahan selesai, termasuk sudah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) maka langkah yang dilakukan berikutnya adalah audit dari Inspektorat Kabupaten Banjar.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular