Rabu, Juni 25, 2025
BerandaSanksi Paksa TPA Cahaya Kencana Belum Dicabut, Menteri LH Tak Beri Perpanjangan...

Sanksi Paksa TPA Cahaya Kencana Belum Dicabut, Menteri LH Tak Beri Perpanjangan Waktu

Headline9.com, MARTAPURA – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, tak bakal mencabut pemberian Sanksi Administratif Paksa Pemerintah untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana apabila hasil revitalisasi belum tuntas.

“Belum ditarik (sanksi administratif paksa, red) ini, belum,” tegasnya, pasca sidak dengan sektoral Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Rabu (21/5/2025).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Hanif selaku pejabat negara yang berwenang ketika ditanya awak media, juga spontan menjawab tak memberikan perpanjangan waktu seperti yang diharapkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.

img 20250522 wa0001432550961694656567
TEGAS: Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, tak bakal mencabut pemberian Sanksi Administratif Paksa Pemerintah untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana apabila hasil revitalisasi belum tuntas. (FOTO: Riswan/Headline9)

Hanif mengisyaratkan jika penanganan revitalisasi itu tidak beres-beres dirinya tak segan memanggil tegas Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar untuk datang langsung ke Jakarta.

“Nggak ada perpanjangan. Kalau pengerjaannya belum selesai, kita yang bakal panggil pak kadis ke Jakarta,” kata mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel tersebut.

Sejak ditetapkannya pemberian sanksi oleh Kementerian LH, DPRKPLH Kabupaten Banjar telah diberikan tenggat selama 120 hari kalender untuk melakukan revitalisasi keseluruhan di kawasan TPA Cahaya Kencana. Diketahui, sanksi administratif paksa itu berlaku mulai Januari lalu dan berakhir pada 31 Mei 2025.

Meski begitu, ia mengapresiasi kerja keras kepala daerah dan DPRKPLH Kabupaten Banjar dalam menuntaskan persoalan buruknya penanganan sampah dengan metode open dumping yang sebelumnya diterapkan mereka. Di mana, sesuai arahan Kementerian LH, pihaknya harus beralih dengan metode penanganan controlled landfill di atas luas lahan 16,5 Hektare (Ha). Sistem ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara (bau), pengembangbiakan lalat dan keluarnya gas metana. Serta meningkatkan pemanfaatan lahan yang selama ini tak mendapat perlakuan khusus.

BACA JUGA :  Karate Open Tournamen Paman Birin Cup 2019 Diikuti Ratusan Atlet Karate

“Mudah-mudahan kita bisa bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan sampah dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama semuanya bisa dirapikan di TPA ini. Saya juga mengapresiasi kerja keras Bupati, Wabup Banjar dan kadis serta jajarannya mengikuti arahan menteri dalam mengubah budaya penanganan sampah,” katanya.

Tak mendapat perpanjangan, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengaku tetap optimis menyelesaikan permasalahan ini sesuai target yang telah diberikan Kementerian LH RI. Sebab, dari 35 item yang harus diselesaikan paling tersulit telah tuntas. Bahkan, progres revitalisasi secara umum diklaim 50 persen baik proses pemindahan sanitary landfill maupun tutupan lima zona menjadi controlled landfill.

“Zona 4 masih belum rampung karena faktor cuaca. Sementara untuk penanganan jalan agar memudahkan akses di TPA, Kementerian LH mintanya cor beton (rigid) tapi saat ini prosesnya masih dalam tahap lelang. Namun, struktur secara fisik sudah bisa dilewati karena dasarnya telah kami perbaiki,” papar Bayhaqie.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah dan Limbah Kabupaten Banjar, Adi Winoto, mengungkapkan, bahwa tutupan lahan (sanitary landfill) dari 16,5 Hektare (Ha) yang ditangani pihaknya di TPA Cahaya Kencana tinggal menyisakan 1,5 Ha lagi.

BACA JUGA :  Ook Dianiaya di depan Istrinya, Diiduga Karena Cekcok Mulut

“Kurang lebih 1 setengah hektare dan itu tinggal di zona 4,” ungkapnya kepada awak media.

Ditanya berapa banyak urugan tanah yang diperlukan? Adi menjawab, tidak mengetahui jumlah yang dibutuhkan lantaran prosesnya masih berjalan.

“Kita tidak bisa memastikan berapa rit (kubik) tanah yang diperlukan. Yang jelas, kita akan selesaikan penutupannya. Kalau nanti saya bilang berapa sekian rit tapi ternyata tak sesuai, makanya divalidkan dulu setelah tutupan terealisasi,” papar dia.

Sebelumnya, ia mengaku pelaksanaan tutupan kemarin tak melakukan pengadaan tanah lantaran pihaknya masih bisa memanfaatkan di sekitar lokasi TPA Cahaya Kencana. “Untuk kegiatan tutupan kita ada lakukan pembelian tanah. lokasinya kita ambil terdekat yakni di Awang Bangkal,” bebernya. Pembelian tersebut sudah include dalam anggaran tambahan yang dialokasikan DPRKPLH sebelumnya mencapai Rp5,3 miliar.

Berdasarkan berita sebelumnya, dari Rp5,3 miliar tercatat ada anggaran Rp2,7 miliar yang dikhususkan untuk pengerjaan jalan, drainase dan saluran lindi. “Sudah berproses di ULP dan itu include dengan anggaran yang telah disediakan tadi,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular