Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Hitung Untung Ruginya Perubahan Status Badan Hukum BUMD Jadi PT

Hitung Untung Ruginya Perubahan Status Badan Hukum BUMD Jadi PT

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Sama dengan pendapat DPRD Banjar, eksekutif Banjar menginginkan keberadaan perusahaan daerah yang akan diubah status badan hukumnya harus meningkatkan kontribusi untuk daerah. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Penjabat Sekda Banjar I Gusti Nyoman Yudiana dalam jawaban pemerintah atas pernyataan fraksi DPRD Banjar, kemarin.

Tujuan perubahan status badan hukum untuk memberikan keleluasaan perusahaan daerah. Lebih baik dan berkualitas dan mendongkrak perekonomian serta membuka lapangan kerja baru. PDAM Intan Banjar misalnya, seluruh sumber permodalannya hanya terbatas oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan , Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Anggota Polda Kalsel Beri Bantuan Jukung Untuk SDN Pembatanan 2

“Bila menjadi perseroan terbatas, PDAM dapat membuka peluang investasi yang sangat besar baik itu dari pemerintah ataupun dari pihak swasta, sehingga ke depan cakupan pelayanan air bersih PDAM Intan Banjar akan terus meluas dan lebih baik,” tuturu Nyoman Yudiana.

Nyoman Yudiana menilai, perubahan status Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sangat memudahkan Pihak Pemerintah Daerah, artinya tidak ribet lagi mengurus utang piutang perusahaan.

BACA JUGA :  TPS 10 Desa Bangkal Porak Poranda Dihantam Angin Kencang

Sementara itu, Ketua DPRD Banjar H Rusli mengatakan, DPRD Banjar menampung jawaban pemerintah. Untung ruginya segera dirundingkan bersama dan dibahas kembali pada rapat paripurna berikutnya. DPRD Banjar kata H Rusli  menginginkan terbaik untuk wilayah dan masyarakat Kabupaten Banjar.

“kami harus bertukar pikiran dan berdiskusi tentang perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, agar tidak merugikan Pihak Pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkasnya

Baca Juga