Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Sidak Mendadak Menara Liar Bediri Aman Tanpa Izin

Sidak Mendadak Menara Liar Bediri Aman Tanpa Izin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Usai dikukuhkan Tim Terpadu Pengendalian dan Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (Detib IMB) di Kabupaten Banjar oleh Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada Selasa (17/07) langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan izin bangunan di wilayah Kabupaten Banjar.

Dipimpin langsung oleh ketuai Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPR sekaligus ketua tim Deltib IMB, Farida Ariyati mengajak timnya untuk memeriksa Menara potable yang ada di Desa Keliukan, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar tidak memiliki izin IMB.

Dari keterangan salah satu warga Keliukan Khadizah yang rumahnya berdekatan dengan Menara portable tersebut portabel tersebut baru berdiri selama satu bulan.

Khadizah menuturkan, sebelumnya pihak pemilik menara potable itu meminta tanda tangan persetujuan kepada dirinya.

BACA JUGA :  Jurnalis Banjar Lolos Perdelapan Final, Tapi PWI Kalsel Berduka...?

“Disuruh tanda tangan aja semalam, dan di kasih uang 500 ribu. Untuk kompensasi perbulannya saya tidak atau ada atau tidak,”ucapnya.

Semenatra Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPR sekaligus ketua tim Deltib IMB, Farida Ariyati menurturkan, pihak pemilik Menara portable itu tidak pernah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Banjar, sehingga pihaknya tidak bisa mempertanggung jawabkan keamanan Menara portable tersebut.

“ya, ini bangunan yang tidak berizin, selanjutnya kita akan memanggil penedia bangunan ini, untuk dimintai keterangan terkait bangunan ini, dan kita juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” ucapnya

Selain itu Farida juga menambahkan, nantinya pihaknya akan meminta data-data kepada pemilik lahan yang disewakan untuk bangunan Menara potable tersebut.

BACA JUGA :  Kadisdik Akan Segera Perbaiki SDN Sungai Pinang Lama.

“Setelah itu kita akan merapatkan dengan tim, dan kita akan sampaikan ke pimpinan kita,” tambahnya.

Kemungkinan akan adanya sanksi Lebih lanjut Farida mengatakan, kemungkinan akan dibongkarnya bangunan ini tersebut, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Kemungkinan bisa saja dibongkar, karena jelaskan tidak memiliki izin mendirikan bangunan,” tegasnya.

Selain melakukan pemeriksaan Menara portable yang tidak memiliki izin, tim deltib IMB juga menenmukan hal serupa di Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur dimana terdapat Menara BTS yang juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, oleh tim deltib, pemilik bangunan Menara BTS itu diberikan surat peringatan pertama.

Penulis M Sairi

Baca Juga