Headline9.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerjasama Daerah Tahun 2025, Selasa (07/10/2025) di Gedung Paripurna DPRD Tanbu, selasa (7/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanbu.
Bupati Tanbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar M. Putu Wisnu Wardana.
Dia menambahkan, kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman. Kabupaten Tanbu, dalam semangat otonomi daerah, diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanbu Maju, Makmur, dan Beradab.
Raperda tentang Kerjasama Daerah ini memiliki tujuan utama yakni, pertama, menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kerjasama agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Kedua, menggali serta mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi, Kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, Kerjasama daerah dalam investasi dan infrastruktur, Kerjasama dalam pengadaan barang/jasa, serta aspek pembinaan, pengawasan dan pendanaan.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanbu diharapkan dapat menindaklanjutinya dengan pelaksanaan yang konsisten, terukur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Diakhir sambutan, pihaknya menyampaikan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat segera diberlakukan secara efektif.
Melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Tanbu optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.(MHL)















