Jumat, November 21, 2025
BerandaKomisi IV DPRD Kabupaten Banjar Agendakan Sidak ke RSD Ratu Zalecha Tahun...

Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Agendakan Sidak ke RSD Ratu Zalecha Tahun Depan

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar bakal menyidak Rumah Sakit Daerah (RSD) Ratu Zalecha Martapura, pasca tampung 6 pasien dalam satu ruangan.

Kebijakan itu dinilai tidak harus dipaksakan, meski Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes) belum bisa diberlakukan RSD, apalagi ruangan anak.

“Kabarnya ada enam bed, ya seharusnya jangan dipaksakan sekalipun KRIS BJPS Kesehatan diimplementasikannya per 1 Januari 2026,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Anna Rusiana, pada Kamis (20/11/2025).

img 20251121 wa00441033848426027642146
Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Agendakan Sidak ke RSD Ratu Zalecha Tahun Depan 2

Karena implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 baru direalisasikan pada 2026, politisi Gerindra tersebut berpendapat, bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RSD Ratu Zalecha Martapura dan sidak dilakukan pada tahun depan.

“Hal tersebut bertujuan agar dapat dilakukan evaluasi. Artinya, kita lakukan sidak awal tahun 2026 ke RSD Ratu Zalecha Martapura, apakah menerapkan KRIS atau justru belum,” kata Anna Rusiana.

BACA JUGA :  Martapura FC Terus Bersiap Jelang Liga 2

Dia mempertanyakan, bagaimana standar satuan biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola RSD Ratu Zalecha Martapura. Apakah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2023. Jadi sorotannya adalah, berupa standar biaya tempat tidur (bed).

Diberitakan sebelumnya, Ruang Rawat Inap khusus anak Ar-Rahman Kelas III di RSUD Ratu Zalecha Martapura terdapat enam bed. Dua bed yang terhimpit tempat tidur lain juga didapati minimnya cahaya penerangan karena disebabkan terhalang tirai empat bed. Sementara, jarak antar tepi bed kurang dari 1,5 meter. Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, jumlah dan jarak bed menjadi satu dari 12 kriteria dalam KRIS BPJS Kesehatan.

Jarak antar tepi tempat tidur (bed) di dalam ruangan rumah sakit (RS) minimal harus 1,5 meter dan maksimal empat bed, per ruang rawat inap.

Sebelumnya, Direktur RSD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman, menjelaskan, adanya penambahan jumlah bed di ruang rawat inap anak. Sementara, implementasi KRIS dari BPJS di 2025 ditunda dan bakal diberlakukan per 1 Januar 2026.

BACA JUGA :  Irwan Bora dan Pemdes Labuan Tabu, Ada Apa?

“Kenapa jumlah bed di ruang rawat inap anak masih ada enam, karena kebutuhan Bed Occupancy Rate (BOR). Dampak pancaroba dan lain-lain, saat ini masih tinggi,” katanya, Senin, 17 November 2025.

Keberadaan enam bed tersebut, kata dia, sifatnya tidak permanen, melainkan menyebabnya lantaran kondisi saat ini. Pada akhirnya, pengurangan tempat tidur (bed) tidak diberlakukan sementara waktu. Mengenai minimnya pencahayaan, pihaknya pun sudah menyadari terkait persoalan itu. “Kalau kita tidak tampung ya kasihan masyarakat. Tapi, penunjang ruangan seperti AC, tirai, kita sudah sediakan. Kita akomodir dulu,” ujarnya.

“Memang dua bed private pasien yang tidak mendapat penerangan (cahaya) karena terhalang tirai tersebut lantaran ruangan yang ada itu sudah ditata untuk empat bed,” tutup Arief.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular