headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan kebijakan pengaturan aktivitas masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR. Kebijakan ini bertujuan memastikan suasana ibadah berlangsung aman, tertib, dan khusyuk selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan semata pembatasan aktivitas masyarakat, melainkan langkah penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga di ruang publik.
Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015, serta Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum dan operasional usaha selama Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan usaha kuliner sejenis dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang telah ditentukan. Pelaku usaha yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA.
Sementara itu, pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa diperkenankan memulai aktivitas perdagangan mulai pukul 15.00 WITA.
Menurut Wali Kota, pengaturan jam operasional tersebut dilakukan untuk menjaga sensitivitas sosial serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah juga melarang penggunaan petasan atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan gangguan keamanan.
Selain itu, sektor hiburan umum menjadi perhatian khusus. Berdasarkan peraturan daerah yang berlaku, seluruh usaha hiburan seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub atau kafe, biliar hingga panti pijat diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali mulai 2 Syawal.
“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” ujar Lisa.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan budaya dan tradisi keagamaan. Aktivitas “bagarakan sahur” diperbolehkan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga.
Selain itu, kegiatan festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, serta kegiatan serupa dapat dilaksanakan setelah salat tarawih atau mulai pukul 21.00 WITA.
Wali Kota juga menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut akan disertai pengawasan intensif oleh aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.
Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban selama Ramadan dan melaporkan pelanggaran melalui layanan call center maupun kanal media sosial resmi Satpol PP Banjarbaru.
Dengan regulasi yang jelas serta dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru optimistis Ramadan 1447 Hijriah dapat dijalani dengan suasana yang lebih kondusif, religius, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat kota.



