Headline9.com, MARTAPURA – Rencana pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut memicu perbedaan sikap di DPRD Kabupaten Banjar. Wakil Ketua DPRD Akhmad Rizanie Anshari mendukung relokasi, sementara Anggota Komisi IV M Norhusain masih membuka peluang pembangunan dilanjutkan di lahan lama yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Rizanie menilai pemindahan titik pembangunan merupakan langkah tepat karena lahan sebelumnya masih tersangkut proses hukum. Menurutnya, mempertahankan lokasi tersebut justru berisiko membuat pembangunan kembali tersendat.
“Saya termasuk orang yang mengapresiasi langkah Pemkab Banjar dan pemindahan titik lokasi itu sudah tepat,” kata Rizanie seusai Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar di Gedung DPRD Banjar, Rabu (12/8/2026).
Politisi NasDem itu meragukan kepastian lahan lama meski tercatat sebagai aset Pemkab Banjar. Status aset, menurut dia, tidak otomatis menghilangkan persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Memang tercatat sebagai aset, tapi di lapangan apakah lepas dari permasalahan. Apalagi lahan tersebut sedang berperkara hukum,” ujarnya.
Rizanie juga mengingatkan Pemkab Banjar agar tidak kembali mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia menilai kawasan sekitar Terminal Tipe A Gambut Barakat lebih strategis karena berada dekat jalan raya dan memiliki lahan aset pemerintah yang lebih luas.
“Jangan sampai menjadi persoalan panjang,” tegasnya.
Namun, sikap itu tidak sepenuhnya sejalan dengan Komisi IV DPRD Banjar. M Norhusain justru masih mempertahankan kemungkinan pembangunan dilanjutkan di lokasi lama setelah proses hukum memperoleh kepastian. Ia juga membantah anggapan bahwa anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek tersebut otomatis menjadi pemborosan.
Menurutnya, anggaran Rp300 juta untuk studi kelayakan (Feasibility Study/FS) yang direncanakan melalui APBD Perubahan 2026 belum final. Ia menilai opsi pemindahan lokasi juga belum menjadi keputusan akhir.
“Bukan bakar uang. Pemindahan itu kan opsinya belum final. Memang skema multiyears dibatalkan, tapi bisa dilakukan lagi tahun 2027 atau 2028,” katanya.
Norhusain bahkan meyakini proses penyidikan Kejari Banjar tidak akan berlangsung lama. Karena itu, ia masih membuka peluang pembangunan fisik kembali dilanjutkan di lahan sebelumnya jika secara hukum dinyatakan aman.
“Kalau bicara kerugian negara, kita masih menunggu pemeriksaan. Kalau memang ada kerugian dan tersangka, berarti harus ada pembuktian secara hukum,” ujarnya.
Ia menyebut pembangunan di lokasi lama dapat kembali dipertimbangkan apabila terdapat rekomendasi atau pendapat hukum (legal opinion) yang memastikan lahan tersebut tidak bermasalah.
Di sisi lain, Pemkab Banjar telah mengambil sikap berbeda. Sekda Banjar H Yudi Andrea sebelumnya mengatakan pemerintah memilih menyiapkan lokasi baru karena lahan lama belum memiliki kepastian hukum. “Daripada kembali bermasalah, lebih baik cari lokasi yang baru. Tujuannya cuma satu, memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yudi.
Keputusan itu juga mempertimbangkan arahan Kejari Banjar agar pembangunan tidak dilanjutkan di atas lahan yang masih berproses hukum. Akibatnya, rencana multiyears dihentikan dan pemerintah kembali menyusun perencanaan dari awal.
Dengan demikian, polemik RS Tipe D Gambut kini bukan hanya menyangkut lokasi baru atau lama, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai nasib anggaran dan perencanaan yang telah disiapkan serta arah proyek di tengah proses penyidikan kejaksaan.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah



