BerandaBanjarPemkab Banjar Salurkan Bantuan untuk Lansia Penghuni Rumah Tidak Layak Huni di...

Pemkab Banjar Salurkan Bantuan untuk Lansia Penghuni Rumah Tidak Layak Huni di Sungai Tabuk

headline9.com, Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menyalurkan bantuan serta melakukan pendampingan administratif bagi seorang warga lanjut usia yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Lok Buntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Warga tersebut adalah Ibu Zainab yang selama ini menempati rumah berbahan kayu dengan kondisi rusak cukup berat. Berdasarkan hasil tinjauan di lapangan, bangunan yang dihuni lansia tersebut mengalami kerusakan struktural pada sejumlah bagian.

Seluruh atap rumah diketahui bocor, sementara lantai kayu sudah rusak dan tidak lagi memenuhi standar keamanan serta kesehatan bagi penghuni. Kondisi tersebut dinilai berisiko, terutama mengingat usia Ibu Zainab yang sudah lanjut.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erni Wahdini, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah cepat untuk menangani kondisi tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas instansi dilakukan guna memastikan penanganan jangka pendek sekaligus menyiapkan solusi jangka panjang.

“Pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan sosial. Saat ini kami fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus memastikan persyaratan administrasi agar bantuan hunian tetap dapat segera diusulkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Disdukcapil dan Aparat Desa Beda Sikap... Ketua DPRD Banjar Angkat Bicara

Sebagai penanganan awal, pemerintah daerah telah menyalurkan sejumlah bantuan logistik kepada Ibu Zainab. Bantuan tersebut antara lain paket sembako, peralatan dapur, kasur tidur, serta terpal untuk penanganan darurat kebocoran atap rumah.

Selain itu, Ibu Zainab juga tercatat sebagai penerima rutin Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa setiap bulan.

Dari sisi administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar turut melakukan pendampingan dalam pengurusan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan berbagai program bantuan pemerintah.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perumahan Ahmad Rizqon yang mewakili Kepala Dinas Perkim LH Ahmad Bayhaqie menyampaikan bahwa usulan program bedah rumah masih dapat diajukan untuk direalisasikan pada tahun 2026.

BACA JUGA :  Kepala Balai Guru Penggerak Kalsel Temui Bupati Banjar

Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait apakah usulan perbaikan rumah milik Ibu Zainab telah masuk dalam daftar pengajuan yang diterima oleh dinas.

“Kami masih akan mengecek kembali seluruh usulan yang masuk. Jika memang sudah diajukan dan memenuhi persyaratan, tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ahmad Rizqon.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar Hafizh Anshari mengatakan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari Pambakal Desa Lok Buntar terkait kondisi tersebut.

Berdasarkan informasi dari pihak desa, sejumlah persyaratan administrasi untuk pengajuan program bedah rumah bagi Ibu Zainab, seperti dokumen kepemilikan tanah dan proposal pengajuan, telah dipersiapkan oleh pemerintah desa.

Dengan terpenuhinya dokumen persyaratan tersebut, diharapkan proses pengusulan bantuan bedah rumah dapat segera ditindaklanjuti sehingga Ibu Zainab dapat memperoleh hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular