Headline9.com, MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut sekaligus masuk dalam agenda Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana didampingi Wakil Ketua I, H Irwan Bora, Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari dan Wakil Ketua III, KH Ali Murtado. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Lantai 2, Martapura, Selasa (27/1/2026).
Juru bicara Badan Pembentukan Perda, dari Fraksi Partai Gerindra, M Ali Syahbana, menyampaikan Laporan Perubahan Program Propemperda DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2026.
“Pada tahun 2025, propemperda yang awalnya terdapat 13 raperda kini di tahun 2026 bertambah menjadi 20 raperda,” ungkapnya.
Usulan Propemperda sebanyak 20 (Dua Puluh) Raperda yang menjadi daftar prioritas, terdiri dari 4 (Empat) Ranperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Banjar, dan 16 (Enam Belas) Ranperda usul Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Agus Maulana, menambahkan beberapa agenda terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tentang Pengelolaan Sampah, sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
“Akan dijadwalkan Kembali dikarena belum selesai pembahasannya,” paparnya.









