headline9.com, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin bersama Forkopimda dan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan lembar uang palsu dalam kegiatan silaturahmi lintas sektor di Mako BIN Daerah Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (22/4/2026), sebagai langkah memperkuat pemberantasan peredaran uang palsu.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antarinstansi yang tergabung dalam Forum Botasupal Kalsel, yakni BIN Daerah, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Selatan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, dilakukan pemusnahan barang bukti uang palsu hasil temuan tahun 2024 dan 2025 sebanyak 463 lembar menggunakan mesin penghancur.
“Mudah-mudahan dengan adanya Forum Botasupal, peredaran uang rupiah palsu di masyarakat dapat diberantas. Kepada masyarakat, agar berhati-hati dan ingat 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang,” ujar Muhidin.
Ia menegaskan, pemberantasan uang palsu bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan sinergi kuat lintas sektor.
“Pemberantasan peredaran uang palsu merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Menurut Muhidin, peredaran uang palsu menjadi ancaman serius karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, merugikan pelaku usaha kecil, serta menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Setiap langkah pencegahan dan penindakan adalah upaya bersama untuk melindungi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BIN Daerah Kalimantan Selatan Sentot Adi Dharmawan selaku Ketua Forum Botasupal menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.
“Dalam perspektif intelijen, hal ini merupakan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berdampak pada stabilitas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Forum Botasupal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam mengintegrasikan langkah pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPR RI Bambang Heri Purnama, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan, Kajati Kalsel Tiyas Widiarto, serta jajaran Forkopimda dan pimpinan instansi vertikal lainnya.
Melalui penguatan sinergi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap upaya pemberantasan uang palsu dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali dan menghindari peredaran uang rupiah palsu.









