BerandaBanjarRaperda Karhutla Banjar Akhirnya Disepakati, DPRD Akui Pembahasan Berlangsung Alot

Raperda Karhutla Banjar Akhirnya Disepakati, DPRD Akui Pembahasan Berlangsung Alot

Headline9.com, MARTAPURA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, mengakui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berlangsung alot karena menyangkut penguatan regulasi, pembagian kewenangan, hingga kesiapan penanganan karhutla di daerah.

Raperda tersebut mulai dibahas sejak 2024 bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banjar juga telah melakukan kajian akademik dengan melibatkan Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada 2023.

Setelah melalui pembahasan panjang selama dua tahun, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banjar akhirnya menyepakati Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6/2026) siang. Rapat dihadiri 25 anggota dewan, sementara 19 lainnya absen dari total 44 anggota DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Martapura jadi Tempat Rekonsiliasi Turunkan Stunting di Kalsel

“Raperda ini sebenarnya sempat dibahas pada periode 2019–2024, kemudian kembali dilanjutkan pada periode 2024–2029,” kata Irwan Bora kepada awak media.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, alotnya pembahasan disebabkan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersikap sangat selektif dalam merumuskan substansi aturan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Mereka memang selektif dan tidak serta-merta langsung sepakat terhadap Raperda ini. Tapi hari ini kita bersyukur seluruh fraksi sudah menyepakati dan menyampaikan pendapat akhirnya di rapat paripurna,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menilai Raperda tersebut masih memerlukan penyamaan persepsi, terutama terkait kearifan lokal masyarakat pada sektor pertanian, khususnya praktik pembakaran lahan pascapanen.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Nuzulul Quran dari Guru Fadlan

“Kita sepakat mengakomodasi kepentingan petani, salah satunya yang sudah menjadi tradisi masyarakat di Kabupaten Banjar. Alasannya karena dianggap mampu membasmi hama, memutus siklus penyakit tanaman, dan menyuburkan tanah,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, pada 29 November 2025 lalu.

Meski demikian, Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla secara tegas melarang aktivitas pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk kepentingan pertanian. Larangan tersebut juga berlaku bagi perusahaan.

Perbedaan pandangan antara perlindungan lingkungan dan praktik pertanian tradisional itu menjadi salah satu faktor utama yang membuat pembahasan Raperda Karhutla berlangsung panjang sebelum akhirnya disepakati.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular