Headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).
Dua regulasi yang disepakati seluruh fraksi tersebut meliputi Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Persetujuan itu menjadi langkah penguatan regulasi penanganan karhutla sekaligus penyesuaian tata kelola aset daerah dengan aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Wahyudin, menegaskan Raperda Karhutla harus diiringi kesiapan sarana, prasarana dan dukungan anggaran yang jelas hingga tingkat desa.
Menurutnya, pencegahan harus menjadi fokus utama melalui edukasi masyarakat, sistem peringatan dini atau early warning system (EWS), serta penguatan koordinasi antarinstansi dan pemerintah desa (pemdes). “Fraksi PKB meminta ketersediaan sarpras penanggulangan karhutla sampai tingkat desa serta mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla,” ujarnya.
Raperda Sistem Pencegahan Karhutla sebelumnya sempat dibahas alot di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, karena belum tercapainya kesamaan persepsi dalam pembahasan substansi aturan.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, H Ahmad Fauzan, menilai perubahan Perda Pengelolaan BMD diperlukan agar selaras dengan regulasi pemerintah pusat.
Ia menegaskan pengelolaan aset daerah harus berjalan transparan, akuntabel dan terhindar dari risiko pelanggaran administrasi maupun pemeriksaan keuangan. “Perubahan ini penting agar tidak terjadi benturan aturan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, mengatakan dua Raperda tersebut telah diterima seluruh fraksi dan diharapkan segera ditindaklanjuti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga disahkan menjadi Perda.
“Jangan sampai ini menjadi pekerjaan rumah DPRD, khususnya Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2024 dilakukan karena substansi aturan sebelumnya dinilai sudah tidak relevan setelah terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi baru tersebut mengatur harmonisasi pengelolaan aset, pemanfaatan barang milik daerah, penyusutan, pemindahtanganan hingga transformasi digital tata kelola aset daerah.
Diketahui, dua Raperda tersebut masuk dalam daftar 20 program prioritas Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar dan ditargetkan rampung menjadi Perda.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

