Headline9.com, MARTAPURA – DPRD bersama Pemkab Banjar memfokuskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro pada penguatan akses pasar bagi produk UMKM lokal. Salah satu poin utama yang didorong adalah kewajiban ritel modern menyediakan ruang pemasaran bagi produk usaha mikro di Kabupaten Banjar.
Langkah itu disiapkan sebagai upaya memperluas pasar sekaligus memperkuat daya saing pelaku UMKM di tengah berkembangnya jaringan ritel modern di daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan regulasi tersebut nantinya menjadi dasar agar produk UMKM lokal dapat masuk dan dipasarkan di ritel modern.
“Dalam pembahasan tadi, memang arahnya mewajibkan. Tapi pendekatannya lebih kepada mendorong kerja sama dengan ritel modern agar produk UMKM bisa dijual di sana. DKUMPP juga harus aktif memfasilitasi produk mereka masuk,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keberadaan regulasi itu penting agar pasar ritel modern tidak hanya diisi produk luar daerah, tetapi juga memberi ruang yang lebih luas bagi produk UMKM Kabupaten Banjar.
DPRD bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar juga telah memetakan sejumlah ritel modern yang beroperasi di daerah.
Dalam pembahasan Raperda, turut dibahas mekanisme sanksi administrasi bagi ritel yang tidak memberi ruang bagi produk UMKM lokal.
Rahmat menegaskan aturan tersebut tidak diarahkan untuk menekan pelaku usaha ritel, melainkan membangun pola kemitraan yang lebih seimbang antara ritel modern dan pelaku UMKM.
“Bukan hanya ritel kecil, tapi yang besar juga harus memberi ruang. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah punya dasar untuk mendorong produk UMKM masuk ke pasar modern. Namun tetap ada tahapan komunikasi dan negosiasi,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Usaha Mikro DKUMPP Kabupaten Banjar, Rudy Mulyadi, mengatakan Raperda tersebut disusun untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro.
Ia menilai masuknya produk UMKM ke jaringan ritel modern dapat membantu menggerakkan perekonomian daerah, terutama bagi pelaku usaha yang sudah memiliki legalitas usaha.
“Makanya pelaku usaha harus berbadan hukum. Untuk pengurusan perizinan juga kita fasilitasi dan sebagian besar gratis, khususnya bagi yang ingin masuk ke ritel modern,” ujarnya.
Selain mendorong pemasaran, Raperda itu juga memuat kemudahan pengurusan legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin edar produk pangan rumah tangga (PRT).
Menurut Rudy, kemudahan perizinan menjadi bagian penting agar produk UMKM mampu bersaing dan lebih dipercaya konsumen saat dipasarkan di toko modern. “Izin edar resmi juga kita fasilitasi supaya pemasaran lebih mudah dan tingkat kepercayaan konsumen meningkat. Dampaknya tentu diharapkan bisa mengangkat ekonomi pelaku UMKM,” pungkasnya.
Saat ini pembahasan Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro telah memasuki pasal 48 dari total 60 pasal yang disusun bersama DPRD dan Pemkab Banjar.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah


