Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Barbuk Minuman Oplosan Dimusnahkan

Barbuk Minuman Oplosan Dimusnahkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Setelah punya kekuatan hukum tetap, barang bukti hasil tangkapan Satpol PP Banjar langsung dimusnahkan di halaman Pemkab Banjar, kemarin. Sebanyak 235 liter minuman beralkohol jenis tuak dicampur pembersih lantai, langsung dibuang ke saluran pembuangan khusus. Hasil tangkapan pada 19 Agustus 2019 lalu.
Pelaku telah menjalani hukuman dari Pengadilan Negeri Martapura. Barang haram itu dirampas dari seorang warga di Tunggul Irang. Pelaku dituduh melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang minuman beralkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya. Vonisnya, denda Rp1.5 juta dan kurungan lima hari.
“Moga ada efek jera bagi tersangka dan warga lain yang berani menjual minuman alkohol. Kita tidak ada kompromi, bila razia langsung tangkap dan hukumannya sesuai perda,” ungkapnya.
Sekda Banjar HM Hilman apresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Banjar. Aktif menegakkan ketertiban umum. Dirinya juga berterima kasih kepada Satpol PP Banjar yang berpartisipasi mewujudkan Kabupaten Banjar agamis. Selanjutnya, sanksi yang dijalani pelaku harus jadi contoh untuk warga lain. Berpikir ribuan kali sebelum melakukan tindakan yang dilarang dalam perda.

Baca Juga