HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Dengan di tetapkan Daftar Calon Tetap (DPC) untuk pemilihan legislatif dari 16 partai yang bertarung pada 2019 nanti.
Sudah didapati 14 dari 16 partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Banjar, terhitung sejak tanggal 23 September yang lalu hingga Kamis malam sekitar pukul 19:00 Wita, telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar.
Hal itu dikatakan oleh Divisi Hukum KPU banjar Abdul Karim Omar pada Jumat (27/09) malam. Dan sisanya untuk dua partai lainnya yakni, Partai PAN dan Partai Nasdem akan menyusul dan datang selambat-lambatnya hingga tengah malam.
“ya, semua parpol fast respons. Namun hingga detik ini masih ada dua parpol yang masih belum menyerahkan LADK-nya seperti Partai PAN dan Partai Nasdem, namun kabarnya sekarang mereka sedang menuju ke lokasi KPU Banjar dan akan kita tunggu hingga malam ini,” ujarnya.
Ditambahkan Abdul Karim, masa penyerahan LADK memang sudah semua Parpol menyerahkan berkasnya. Selain itu masih ada dari beberapa Parpol melengkapi berkasnya yang masih kurang.
Sehingga harus melengkapi lagi sebelum batas waktu yang sudah ditentukan KPU Banjar kepada Parpol yang bersangkutan.
“Kebanyakan berkas LADK yang masih belum dilengkapi parpol dan harus diperbaiki sebelumnya, seperti foto copy legalisir rekening, penginputan yang salah, dan sebagian NPWP caleg yang masih belum ada,” jelasnya.
Sedangkan untuk laporan nilai masing-masing parpol yang sudah mendatangi KPU Banjar bervariasi mulai dari sebanyak Rp200.000 sampai dengan nilai paling besar sebanyak Rp1.000.000.
Namun terkait rincian nilai LADK per parpol masing-masing-, Abdul Karim masih belum bias menjelaskan, mengingat masih ada 2 parpol yang masih belum menyetor ke KPU sehingga masih dalam tahapan pendataan oleh timnya.
“Untuk penyerahan nilai LADK masing-masing parpol beragam jumlahnya dari Rp200.000 sampai yang paling banyak Rp1.000.000, dan hingga sekarang masih kita data. Mengingat kita masih menunggu dua parpol lagi yang masih belum menyerahkan,” pungkasnya. (SRI)