Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Pelaku Pembunuhan Di Singai Tabuk, Dihadiahi Timah Panas Oleh Petugas.

Pelaku Pembunuhan Di Singai Tabuk, Dihadiahi Timah Panas Oleh Petugas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Setelah buron selama dua hari, pelaku yang membuat tewasnya Suryadi warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, ahirnya tertangkap oleh tim gabungan polres banjar pada Kamis (24/10) sekitar pukul 3.30 wita di wilayah kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU M Rizky Fernandez S.I.K mengatakan, pihaknya dibantu polda kalsel, polsek sungai tabuk, dan resmob polda kalteng berhasil mengamankan tersangka pembunuhan yang berinisial Y di rumah temannya yang berlokasi di kota palangkaraya, kalimantan tengah.

BACA JUGA :  Hebat Juga Petani Alam Roh 8, Apa Saja .....

Dikatakan Rizky, tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat diamankan oleh petugas.

“Alhamdulillah atas perintah kapolres banjar, kita ahirnya berhasil mengamnkan pelaku, sesuai dengan prosedur, karena tersangka berusaha kabur maka kita lumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki sebelah kanannya,” Ujar Kasat Reskrim.

kronologis pembunuhan itu sendiri lanjut Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU M Rizky Fernandez, awalnya korban atau suryadi saat itu mendatangi rumah mantan istrinya bernama Wati di kawasan jalan Martapura lama komplek Antasari Perdana Rt16, Kecamatan Sungai tabuk, Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Bupati Banjar Tak Tahu Ada Dugaan Kasus Pemalsuan Ijazah Pilkades 2021

“Lalu terlibat duel korban dan pelaku, kemudian suryadi kena tebas parang di tangan kiri, oleh warga berusaha diselamatkan dengan dirujuk ke rumah sakit, namun nyawa suryadi tak dapat tertolong saat diperjalanan menuju rumah sakit,” Ujarnya.

Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim polres banjar guna untuk proses lebih lanjut, tersangka terancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga