HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten banjar telah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Jumat (31/01/2020)
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar Aslam, menurutnya berdasarkan ketentuan peraturan BPK RI nomor 2Tahun 2015 tentang pemeriksaan laporan pertanggngjawawaban bantuan keuangan partai politik pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa, laporan pertanggungjawaban sebagaimana tersebut diatas dilakukan satu tahun sekali, paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berahir.
“ ya kemarin kita sudah serahkan ke BPK laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2019 sebanyak 8 partai politik,” ucapnya pada Selasa (04/02/2020) di ruang kerjanya.
Namun dikatakan Aslam, saat ini tinggal satu partai politik yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2019, yakni partai Demokrat.
“Nanti yang satu ini akan menyusul, yang pasti akan kita tunggu,” katanya.
Penulis: M Sairi.