Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Ritel Alfamart Belum Melakukan Kewajiban Melunasi Tagihan Pajak Parkir Hingga…

Ritel Alfamart Belum Melakukan Kewajiban Melunasi Tagihan Pajak Parkir Hingga Kini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kepala BP2RD Kota Banjarbaru. Foto: aptr

HEADLINE9.COM.BANJARBARU – Hingga saat ini 38 buah toko ritel modern Alfamart yang beroperasi di Banjarbaru belum melakukan kewajiban melunasi tagihan pajak parkir dan masih tertempel stiker dipintu utama.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru Rustam Effendi menyampaikan bahwa aturan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011. “Ketika ada tagihan pajak dan mereka tidak mau membayar, kita berikan teguran tiga kali berturut-turut, kemudian kalau tidak dibayar, kita tempeli stiker tersebut sebagai tahapan sanksi,”ujarnya saat ditemui dikantornya, Selasa (16/03).

BACA JUGA :  Kasus Sengketa Lahan Jalan Mataraman-Sungai Ulin Menunggu Eksekusi

Namun ternyata pihak manajemen Alfamart Sampai detik ini pun belum memenuhi kewajibannya pembayaran mulai bulan Juni 2019 hingga saat ini Maret 2020.

“Sepanjang mereka tidak memenuhi kewajiban maka kita akan tetap memasang stiker dan kemudian ada sanksi lain dan jujur kita belum membawa mereka ke jenjang yang lebih tinggi ke pengadilan, tapi kita Ada cara lain untuk membuat efek Jera ada langkah-langkah lain yang akan kami lakukan selain penempelan stiker,”Imbuhnya.

Lanjut Rustam, alasan pihak Alfamart belum membayar pajak dan tidak menginginkan adanya pajak berdasarkan tingkat kunjungan,pihaknya menginginkan dibayar per plat dengan menawarkan Rp500.000 per bulan.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pemko Banjarbaru Gelar Pasar Murah Produk Hasil Pertanian

Disebutkannya bahwa tidak ada pajak parkir yang plat tiap bulannya. Pajak parkir itu fluktuatif disesuaikan dengan jumlah konsumen atau pengunjung toko.

Ketika mereka tidak juga menggubris apa yang kita sampaikan, kata Rustam, maka sanksi berikutnya dapat berupa penyegelan. “Dan kita telah membentuk tim yang terdiri dari beberapa SKPD, termasuk di antaranya kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ritel itu,”kata Rustam.

Terkait dengan pembayaran pajak dari buah toko ritel modern, kata Rustam, pihaknya telah melakukan survey baik terhadap Alfamart atau Indomaret. Namun dari kedua toko ritel tersebut, hanya Indomaret yang taat pajak melakukan pembayaran.(aptr)

Baca Juga