Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Dispersip Kalsel memusnahkan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda)…

Dispersip Kalsel memusnahkan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Kepala Dispersip Kalsel dra Hj Nurliani Dardie. Foto: Ptr

HEADLINE9.COM,BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel memusnahkan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan antara tahun 1973 hingga tahun 1987 dimusnahkan, pada Rabu (22/04) pagi.

Depo Arsip Pemerintah Provinsi Kalsel di Banjarbaru memusnahkan sedikitnya 26.585 arsip dengan menggunakan alat pencacah kertas dengan daya sebesar 30.000 watt

“Untuk pemusnahan berkas yang dimusnahkan ini sudah sepengetahuan dan disetujui oleh Gubernur Kalimantan Selatan dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) karena sudah tidak bernilai guna dan tidak ada dampak hukumnya,” Ujar Kepala Dispersip Kalsel dra Hj Nurliani Dardie.

Bunda Nunung -sapaan akrabnya- menyebutkan, arsip yang mencapai puluhan ribu ini sempat terkendala, mengingat mesin pecacah kertas sebelumnya mengalami kendala. Akhirnya, melalui persetujuan Gubernur Kalsel, pihaknya kembali mendapatkan mesin penghancur kertas yang baru dengan tujuan dapat memaksimalkan kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Kalsel Didapuk Sebagai Penopang Pangan IKN, BRIDA Buat Kajian

Semua berkas dimuat dalam 2.600 box arsip yang sudah berusia puluhan tahun, dalam kurun waktu mulai dari tahun 1973-1987 . Pemusnahan ribuan arsip tak bernilai guna itu disaksikan perwakilan dari Inspektorat Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, BKD Provinsi Kalsel.

“Arsip-arsip ini sudah tidak bisa digunakan lagi dan sangat tidak efisien kalau masih disimpan secara terus menerus. Selain tidak efisien juga dari segi pemeliharaan memakan biaya dan memakan tempat,”jelasnya.

BACA JUGA :  Jemaah Tablig Akbar UAS Membludak

Pemusnahan arsip ini, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Serta peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0120 tahun 2017, tentang pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan.

“Alhamdulillah, karena mesin pencacah kertas ini sudah dapat yang baru melalui bantuan Gubernur Kalsel dan Pemprov Kalsel akhirnya tumpukan berkas yang sangat banyak ini pun dapat diatasi,”ungkapnya.

“Peran arsiparis sangat berdampak besar bagi program kearsipan, maka kami menginginkan agar Pemprov Kalsel bisa memikirkan nasib mereka agar dapat lebih maksimal dalam melakukan tupoksinya,”tutupnya.(Ptr)

Baca Juga