HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Memasuki tatanan kehidupan baru dunia usaha yang dibuka secara bertahap menjadi angin segar bagi para pekerja. Pasalnya, sekitar 50 persen dari pekerja di Kota Kabupaten Banjar yang dirumahkan selama masa pandemi Covid-19 telah kembali bekerja.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar Sebelumnya diketahui ada tujuh perusahaan di Kabupaten Banjar yang merumahkan pekerjanya terdiri dari sektor perhotelan, restoran dan pertanian.
Namun dari semuanya khususnya di sektor perhotelan telah mempekerjakan lagi pekerjanya sebanyak 50 persen baik pekerja yang bekerja secara bergantian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengungkapkan, jumlah yang dirumahkan di kabupaten setempat secara keseluruhan yakni 305 orang. Sementara yang kena PHK ada 25 orang.
“Seperti hotel Aston misalnya sudah kembali beroperasi juga sudah kembali mempekerjakan karyawannya yang dirumahkan, sementara Treepark Hotel sudah mempekerjakan karyawan secara bergantian,” jelasnya saat ditemui, Jumat (03/07) Siang.
Sektor usaha hiburan dan pariwisata memasuki Kenormalan Baru terangnya memang mulai bangkit sehingga pekerja yang dirumahkan kini mulai masuk kerja kembali.
“Data ini berdasarkan data perusahaan yang melapor ke disnaker, kalau tidak melapor kita anggap tak ada merumahkan atau melakukan PHK terhadap pekerjanya,” jelasnya.
Ditanya terkait sektor pertambangan diungkapkan Nyoman, berdasarkan data tak ada perusahaan sektor tambang yang melakukan PHK maupun merumahkan pekerjanya.
Perusahaan yang sudah mulai beroperasi pun kini ujarnya juga sudah diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya.
“Dengan ditariknya kembali karyawan yang dirumahkan menandakan berkurangnya angka pengangguran yang diakibatkan pandemi. Dengan demikian hal itu menjadi ikhtiar pemerintah untuk memulihkan ekonomi yang sempat terpuruk,” Harapnya.
Sebelumnya GTPP Covid 19 Kabupaten Banjar melansir juga sudah memberikan rekomendasi beberapa hotel, wahana hiburan, hingga pusat kebugaran untuk boleh beroperasi kembali. Usai pihak swasta tersebut mengajukan permohonan membuka kembali usaha jelang Kenormalan Baru.
Hingga kini GTPP Covid- 19 Kabupaten Banjar juga masih membuka kesempatan bagi perusahaan hingga pendidikan yang ingin kembali beroperasi di Kabupaten Banjar setelah sempat ditutup. Salah satu persyaratan perusahaan dan tempat hiburan untuk boleh kembali membuka usahanya adalah menjamin penerapan protokol dari segi sarana dan prasarana.(Ptr)