headline9.com, MARTAPURA – Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar melalui menggelar rapat evaluasi pemanfaatan sertifikat elektronik di Aula Barakat, Kantor Setda Kabupaten Banjar.
Dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rapat evaluasi hasil pemantauan implementasi tandatangan sertifikat elektronik yang dilakukan sehari sebelumnya oleh jajaran Dinas Kominfo melalui Bidang Statistik dan Persandian. Rapat dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) HM Hilman.
Disampaikan sekda, tandatangan Sertifikat Elektronik ini merupakan kemajuan teknologi yang salah satu tujuannya sebagai perlindungan data dan dokumen pemerintah.
“Semua harus menyiapkan diri dan mampu beradaptasi dengan hadirnya teknologi informasi, termasuk tandatangan elektronik sebagai bagian dari penerapan smart city,” ujar sekda.
Dengan penerapan tandatangan elektronik menurutnya, akan mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terujur, cepat, dan sesuai perencanaan.
Sementara itu, Cesario Sandi Negara, Pengolah Data pads Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Badan Siber Sandi Negara dalam alam paparannya menyebutkan, Sertifikat Elektronik ini termasuk dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10/2017 tentang Penyelengaraan Sertifikat Elekronik, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik, dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10/2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini dilaksanakan sistematis menggunakan alat ukur tertentu untuk memperoleh informasi dan hasil tinjauan yang cukup, berkaitan dengan penyelenggaraan pemanfaatan sertifikat elektronik di instansi Pemerintah,” katanya. (lin)