HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru masih belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.
Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Koni 2018 Kota Banjarbaru dengan total Rp6,7 Miliar rupiah. Kasus ini bermula dari masyarakat, terkait adanya anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan KONI.
Sebelumnya diberitakan Headline9.com perkembangan kasus korupsi dana hibah 2018, telah memasuki tahap penyidikan dan pemanggilan saksi sebanyak 40 orang beserta alat bukti uang senilai Rp9 Juta rupiah, pada november 2019 lalu.
Kasus ini peninggalan dari Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) terdahulu, Mahardika Prima W Rosady kepada Kasi Tipidsus yang baru Yandi Primananda.
Meski sudah memasuki tahap penyidikan dengan waktu yang lama, penetapan tersangka masih belum dilakukan. Sehingga belum diketahui siapa yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut.Â
Kasi Tipidsus Yandi Primananda saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pada Selasa (29/09) malam, mengatakan kasus Koni masih dalam proses tahap penyidikan
“Kasus masih on proses,” ujarnya.
Ditegaskannya, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Kota Banjarbaru masih terus berjalan. Hanya saja sampai saat ini belum masuk dalam tahap penetapan tersangka.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, pada Rabu (30/09) siang, mengatakan hal yang sama.
“Karena masih tahap penyidikan, saya belum bisa komentar,” ungkapnya.
Selanjutnya saat ditanya perihal apakah ada penambahan saksi dan alat bukti, Agung tak menjawab lebih lanjut.
Lantas apa penyebabnya Kejari Banjarbaru belum bisa menetapkan tersangka setelah 1 tahun menyidik perkara ini? (HL9/Ptr)