Headline9.com, MARTAPURA – Jalur truk bermuatan besar alias sumbu dua ke atas menjelang momen 5 Rajab, dibatasi. Pembatasan ini juga berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Selatan, 18 Desember 2025.
SE ini juga berlaku sejak 26 – 30 Desember 2025 atau menjelang dan pasca momen 5 Rajab 1447 Hijriah yang digelar di Sekumpul, Martapura. Berdasarkan edaran tersebut, ruas jalan yang dibatasi untuk dilewati sumbu dua ke atas di antaranya Jalan Ahmad Yani (Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan sebagian Tapin).
Termasuk tidak melewati Jalan PM Noor – By-pass Batulicin – Banjarbaru, alternatif Mataraman – Banjarbaru, H Mistar Cokrokusomo, Trikora, dan Marabahan (Batola) – Margasari (Tapin).
Sementara, pada saat pembatasan diberlakukan diharapkan untuk kendaraan (sumbu dua ke atas) hanya berada di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan atau Kabupaten Tapin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan juga telah menetapkan jam operasional terkait pembatasan ini selama 5 hari, dimulai Jumat, 26 Desember 2025 pada pukul 00.01 Wita (H-2) – Selasa, 30 Desember 2025 (H+2), pukul 23.59 Wita.
Bagaimana sumbu dua ke atas, jika menggunakan akses Jalan Gubernur Soebarjo – Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, saat mulai diberlakukannya Surat Edaran (SE)?
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi menyebut, truk bermuatan sumbu dua ke atas diperbolehkan melintas di jalan tersebut. “Betul, tapi pembatasan bisa saja meluas tergantung kebijakan deskresi Ditlantas Polda Kalsel atau Satlantas Polres masing-masing wilayah,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Pembatasan ini tak hanya dikoordinasikan dan dikelola Dirlantas Polda Kalsel, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/kota. Tetapi juga melibatkan jejaring relawan. “Rekayasa ini sifatnya dinamis dan diharapkan bisa dipatuhi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menyebut, jika pun diperbolehkan lewat, hal itu tetap sulit dilintasi angkutan muatan besar. “Pergeseraannya agak sulit karena harus melewati Jalan (protokol) Ahmad Yani. Kalau pun rutenya dari Kalimantan Tengah (Kalteng) ke arah Tanah Laut (Tala) masih bisa dilakukan di Bundaran Liang Anggang, Banjarbaru,” bebernya.
Kemungkinan besar, lanjut dia, secara konstitusional bisa saja dibuka jalur untuk arah Kalteng melewati bundaran Liang Anggang ke Kilometer (KM) 17 Gambut, Kabupaten Banjar. “Begitu pula arah sebaliknya ke Kalteng,” ungkapnya. Namun, dirinya menyebut, pada malam rutin momen 5 Rajab diimbau agar angkutan barang sumbu dua ke atas tak melintasi Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut. “Ini untuk kelancaran arus lalu lintas,” katanya.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Kalsel H Muhidin, Nomor: 100.3.4/1741/DISHUB/2025 tentang Pembatasan Sementara Angkutan Barang Sumbu Dua ke Atas di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan pengecualian. Bagi kendaraan bermuatan angkutan BBM, bahan sembako dan barang pos/ekpedisi dengan catatan; menyertakan bukti penungasan angkutan barang.
Saat pelaksanaan 5 Rajab 1447 H atau Minggu, 28 Desember 2025, layanan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) rute Banjarmasin – Samarinda serta seluruh kendaraan yang melewati jalur dari Banjarmasin – hulu sungai (Banua Enam) disarankan menggunakan jalan Marabahan – Margasari.
Untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas pada Minggu, 28 Desember 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel memberlakukan rekayasa lalu lintas one way (satu arah) bagi jemaah Sekumpul hingga Senin, 29 Desember 2025.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah
















