Headline9.com, MARTAPURA – Setelah delapan bulan menunggu, Muhammad Shodiq Wa’die akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (17/6/2026).
Shodiq menggantikan almarhum Sahtam yang meninggal dunia pada Oktober 2025. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029 dan bertugas di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.1/0369/KUM/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Lamanya proses PAW sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, kursi yang ditinggalkan Sahtam baru terisi delapan bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Kondisi itu memunculkan spekulasi adanya kendala di internal Partai Golkar.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, membantah anggapan tersebut. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena proses administrasi yang harus dilalui bersama sejumlah pihak terkait.
“Yang membuat proses cukup lama itu karena ada beberapa pertimbangan dari KPU dan Kemenag. Kalau permasalahan internal tidak ada, murni persoalan administrasi,” ujarnya kepada wartawan.
Agus yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar menegaskan tidak ada hambatan di internal partai selama proses PAW berlangsung. Ia berharap Shodiq dapat menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat dengan baik.
“Kami berharap Guru Shodiq bisa mengemban amanah dan tanggung jawabnya di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menggantikan almarhum Sahtam,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menjelaskan proses PAW memerlukan waktu lebih lama karena adanya tanggapan masyarakat terhadap usulan pergantian tersebut.
Menurutnya, KPU harus melakukan klarifikasi sebelum menerbitkan rekomendasi. Selain itu, juga terjadi dua kali surat-menyurat antara DPRD dan KPU untuk melengkapi persyaratan calon PAW.
“Ada tanggapan masyarakat, sehingga kami harus memberikan jawaban dan klarifikasi. Hasilnya, M Shodiq Wa’die dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan. Jika tidak ada tanggapan masyarakat, proses verifikasi biasanya hanya memerlukan lima hari kerja. Namun karena ada keberatan yang harus ditindaklanjuti, waktu penanganan diperpanjang hingga 21 hari.
Usai dilantik, Shodiq menyatakan siap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I Martapura.
“Dalam waktu dekat saya akan menjaring aspirasi masyarakat. Yang masih kurang akan kita perjuangkan, dan yang sudah baik akan kita tingkatkan agar lebih baik lagi,” ujarnya.
Pelantikan PAW tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, Sekdakab Banjar, anggota DPRD, mantan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, serta tamu undangan lainnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

