headline9.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut sejak 2013.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026). LHP diterima langsung Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kalimantan Selatan, perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi dari BPK RI akan kami tindak lanjuti sungguh-sungguh dan tepat waktu,” ujarnya.
Muhidin menjelaskan, hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu terlihat dari berkurangnya jumlah temuan dan rekomendasi dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat 10 temuan dengan 25 rekomendasi, menurun dibandingkan pemeriksaan sebelumnya yang menghasilkan 19 temuan dan 45 rekomendasi.
Meski demikian, BPK masih menemukan nilai temuan sekitar Rp2,8 miliar. Menurut Gubernur, sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan, dan efektivitas pengendalian intern,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan keuangan Pemprov Kalsel bebas dari salah saji material sehingga layak memperoleh opini WTP. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun hal tersebut tidak memengaruhi penilaian opini WTP,” ujarnya.
BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti, di antaranya terkait pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sesuai Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah, serta pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang belum memberikan kontribusi penerimaan daerah sesuai ketentuan.
Selain itu, dari total 2.066 rekomendasi yang pernah disampaikan BPK kepada Pemprov Kalimantan Selatan, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan. Sementara 390 rekomendasi (18,88 persen) belum sesuai rekomendasi dan 161 rekomendasi (7,79 persen) masih belum ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menegaskan pihaknya akan mendukung pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI.
“Kita akan segera selesaikan ini,” tegasnya.
Menurut Supian, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan.


