Headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari. Sebanyak 33 anggota DPRD dinyatakan hadir. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Banjar H Said Idrus Al Habsyi yang mewakili Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Dalam pendapat akhir fraksi, sejumlah catatan disampaikan terkait pembentukan perangkat daerah dan penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, M Ali Syahbana, meminta pembentukan perangkat daerah ke depan dilakukan secara linear dengan memperhatikan penguatan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia (SDM), anggaran, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
“Tujuannya agar benar-benar mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, melayani serta dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Utamanya adalah efektivitas pelayanan publik yang transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi NasDem, Yunita Ningsih, menekankan agar pembentukan perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran. Pembagian urusan dan kewenangan juga harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Sehingga bisa dikondisikan secara proporsional dan profesional. Urusan dan tugas pokok dalam rancangan itu harus diuraikan baik kepala ataupun asisten dengan mempedomani serta tidak tebang pilih,” katanya.
Yunita juga meminta pengisian jabatan struktural dan fungsional dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kompetensi dan integritas pejabat. “Berkompeten dan memiliki integritas yang disesuaikan dengan kemampuan di bidangnya dan dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat,” ujarnya.
Dari Fraksi Golkar, Sunardi mengatakan pembentukan perangkat daerah diharapkan membuat pemerintahan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, penataan SOTK juga harus tetap memperhatikan kemampuan anggaran.
“Dalam pembentukan SOTK yang baru dalam raperda tersebut tidak menimbulkan pemborosan anggaran dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya.
Meski sejumlah fraksi memberikan catatan, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyepakati Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah






