headline9.com, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menjelaskan tarif air minum yang berlaku bagi pelanggan ditetapkan melalui mekanisme dan dasar regulasi pemerintah. Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022, setelah sebelumnya tarif disesuaikan pada 2012.
Kasubbag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar Mahyuni mengatakan penetapan tarif tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui perhitungan yang mengacu pada ketentuan pemerintah.
“Penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu acuan penetapan tarif adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum beserta aturan perubahannya.
Selain itu, perhitungan tarif mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.
Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menetapkan tarif air minum PTAM Intan Banjar.
Mahyuni mengatakan proses penghitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah juga mendapat pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.
Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses perhitungan dan pembahasannya telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru selaku daerah yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan layanan PTAM Intan Banjar.
“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Mahyuni menambahkan, PTAM Intan Banjar terbuka memberikan informasi kepada pelanggan yang ingin mengetahui dasar dan ketentuan tarif air minum. Penjelasan tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami proses yang menjadi dasar tarif yang saat ini berlaku.
“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkasnya.







