Jumat, Februari 27, 2026
BerandaBanjarbaruResepsi Boleh di Gelar, Syarat Harus Ada Surat Izin Kepolisian

Resepsi Boleh di Gelar, Syarat Harus Ada Surat Izin Kepolisian

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Saat ini bagi pasangan kekasih yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan, yang beberapa waktu lalu sempat tertunda akibat pndemi Covid-19 sudah diberikan izin. Izin dikeluarkan sejak dicabutnya maklumat Kapolri.

Kapolres Kota Banjarbaru AKBP Doni Hadi melalui Kabaghumas IPTU Tajudin Noor membenarkan perijinan pelaksanaan resepsi tersebut. “Ya benar, tapi tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Diungkapkannya izin tersebut dikeluarkan sejak pencabutan maklumat Kapolri tentang larangan dan upaya pembubaran kerumunan orang saat virus wabah menular.

BACA JUGA :  Seragam Satlinmas di Dua Kelurahan di Kabupaten Banjar Untuk Pilkada 2024 Kurang

“Sejak dicabutnya maklumat Kapolri kemarin. Aktifitas yang melibatkan banyak orang diperbolehkan dengan syarat tetap patuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Tajudin, melanjutkan, selain itu harus mempunyai surat izin mengadakan kegiatan atau mengumpulkan banyak orang dari kepolisian setempat.

Pencabutan tertuang dalam surat bernomor STR/364/VI/ OPS.2./2020, per 25 Juni 2020 tentang Perintah untuk Jajaran Mengenai Pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Meminta Kebijakan Adaptasi Baru atau Normal Baru.

BACA JUGA :  Pagi-Pagi ada Tanglong Jukung di Lok Baintan, Sungai Tabuk

Ditegaskannya terkecuali untuk daerah yang termasuk dalam zona merah dan oranye masih diberlakukan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).(Ptr)

“Tapi bagi daerah yang masih zona merah atau oranye, masih berlaku peraturan PSBB,” Pungkasnya.(Ptr)

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular