Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Sekda Banjar Ikuti Rapat Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Sekda Banjar Ikuti Rapat Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) III, pembahasan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banjar secara video conference.

FGD tersebut, dihadiri Sekda Banjar HM Hilman, Staff Ahli Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Muhammad Nur, perwakilan Forkopimda serta pejabat lingkup Pemkab Banjar di aula Mahligai Sultan Adam, Martapura.

Sekda Banjar HM Hilman, mengungkapkan pada FGD III ini membahas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Terus Berproses

“Kita melaksanakan proses terkait dengan hasil penertiban indikasi pemanfaatan ruang dari tahapan-tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya,” ungkapnya.

Sekda menjelaskan pada tahapan awal ada audit pemanfaatan ruang yang ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran. Terkait dengan hal tersebut diadakan penegakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, FGD I, FGD II dan hari ini kita melaksanakan FGD III, yang mana FGD III ini kita membahas mengenai sanksi administratif yang akan dilakukan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditindaklanjuti dengan penandatangan komitmen sekaligus pemasangan plang pelanggaran pemanfaatan ruang pada lokasi terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Makanan Sampai Kerajinan di Pasar Ramadan Ada, Konsepnya Dimatangkan

Diantaranya Kawasan Hutan Lindung yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Gambut.

Hilman berharap kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak pada pemanfaatan ruang terus ditingkatkan sehingga lebih efektif dan optimal.

“Koordinasi penting dilaksanakan, dengan aparat penegak hukum diperlukan mengenai sanksi, patroli, sekaligus usaha pemulihan Kawasan Hutan Lindung menjadi daerah resapan,” katanya.

Baca Juga