Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Langgar Aturan, Satpol PP Banjarbaru Tutup Kafe D’Tonz

Langgar Aturan, Satpol PP Banjarbaru Tutup Kafe D’Tonz

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Akhirnya kafe D’Tonz ditutup Petugas Satpol PP Banjarbaru. Pasalnya selain melanggar batas waktu Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ternyata kafe ini juga tak kantongi izin usaha, Senin (8/3/2021).

Tindakan tegas Pemko Banjarbaru terhadap pengelola kafe yang tidak mematuhi prosedur kesehatan ini, adalah sebagai tindak lanjut dari sidak beberapa hari lalu yang dilakukan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama Kapolres Banjarbaru dan Dandim 1006/Martapura.

Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman, menjelaskan Kafe D’Tonz di jl.Ir Pm Noor, Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru ditutup sementara.

“Kafe ini sudah beberapa kali melanggar Perwali kita, dan malam minggu tadi kembali melanggar untuk itu kita tutup sementara kafe ini,” ujar Kasatpol PP Marhain.

BACA JUGA :  Bernhard Pastikan Bandara Terapkan Protokol Kesehatan

Tindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020 untuk penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019.

Dikatakan Marhain Rahman, saat operasi yustisi salah satu pengelola terindikasi positif Covid-19 setelah di tes swab melalui rapid test antigen ditempat oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru.

Sementara itu, Pemilik kafe D’Tonz Anton, mengakui atas kelalaiannya dalam penerapan protokol kesehatan di kafe miliknya tersebut.

BACA JUGA :  Darmawan Segera Dilantik Jadi Walikota Banjarbaru

“Saya akan membenahi lagi masalah protokol kesehatan dan perizinan usaha di kafe ini,” ungkapnya

Lanjut Anton, mengatakan saat operasi yustisi dilaksanakan dirinya tidak berada di kafe, sebab itu tidak mengetahui akan kejadian ini. Karena kesadaran dirinya menjalani aturan yang ditetapkan Pemko Banjarbaru ia bersedia kafe ditutup tanpa penolakan.

Sebelumnya, Walikota Aditya Mufti Ariffin didampingi Wawalikota, Wartono, Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru Marhain, Kadishub Banjarbaru Ahmad Yani Makkie, serta kepala SKPD terkait lainnya melakukan operasi yustisi, Sabtu (6/3) malam.

Baca Juga