Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Wali Kota Banjarbaru Terus Laksanakan Operasi Yustisi

Wali Kota Banjarbaru Terus Laksanakan Operasi Yustisi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, BANJARBARU- Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bersama dalam rangka PPKM Mikro di Sekitar Wilayah Kota Banjarbaru.

Tampak Dandim 1006/Martapura, Kapolres Banjarbaru, Ketua DPRD Banjarbaru, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan beserta Petugas Medis (membawa alat Swab  Antigen), dan jajaran Satuan TNI/Polri, serta Satpol PP.

Operasi Yustisi adalah serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung unsur pidana.

Usai melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi bersama Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH menyampaikan bahwa hasil evaluasi PPKM malam ini, setelah 2 hari di berlakukan PPKM Mikro yang ketiga kalinya di Kota Banjarbaru dan pada malam ini melakukan Operasi Yustisi pemberlakuan PPKM Mikro, hasil temuan di lapangan masih banyak ditemukan tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, tidak ada physical distancing dan melanggar waktu jam operasional, dan ditemukan juga beberapa tempat usaha yang tidak memiliki perizinan yang resmi di Kota Banjarbaru.

BACA JUGA :  Darmawan Hadiri Pisah Sambut Dandim 1006/Martapura

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH menegaskan bahwa dalam beberapa waktu kedepan Pemerintah Kota Banjarbaru akan tetap melakukan Operasi Yustisi. Sanksi yang swab antigen ditempat berjumlah 18 orang dan dari hasil test swab tidak ada yang positif, dan rata-rata tempat yang melanggar PPKM Mikro diberikan teguran keras, dan KTP owner atau pegawai yang melanggar disita oleh petugas Satpol PP.

BACA JUGA :  Wali Kota Programkan Banjarbaru Jadi Kota Sejuta Kopi

“Kita memberi tenggang waktu sekitar 2 bulan untuk melengkapi perizinan dari tempat usahanya, dan apabila mereka tidak mengurus perizinan, maka Pemerintah Kota Banjarbaru akan bertindak tegas dan akan menutup tempat usahanya. Jika tempat usaha yang melanggar PPKM dan sudah diberikan 3 kali peringatan dan teguran maka Pemerintah Kota Banjarbaru tidak akan segan untuk menutup paksa tempat usahanya dan juga tidak akan memperpanjang izin usahanya,” ujar Wali Kota Banjarbaru. (nsh)

Baca Juga