Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Berikut Kota yang Lalai Laporkan Penanganan Limbah Infeksius Covid-19

Berikut Kota yang Lalai Laporkan Penanganan Limbah Infeksius Covid-19

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KALSEL – Salah satu masalah di tengah pandemi Covid-19 adalah limbah infeksius (A337-1). Limbah infeksius ini merupakan limbah medis yang tergolong sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, Alat suntik bekas, set infus bekas, bekas alat pelindung diri (APD), hingga sisa makanan pasien. Berbagai limbah tersebut juga terdapat dari orang dalam pengawasan (ODP) yang menjalani bebas mandiri di rumah.

Namun, Pengelolaan limbah dan sampah infeksius Covid-19 di Kalsel masih belum terkontrol secara maksimal padahal Kalsel salah satu kasus terbanyak Covid-19.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan pengelolaan sampah infeksius Covid-19 harus dilakukan dengan pengawasan ketat karena  menjadi bagian tidak terpisahkan dari upaya memutus rantai penularan Covid-19.

“Pengelolaan sampah infeksius yang kurang tepat menyebabkan kita sulit mengidentifikasi dan sulit memutus rantai penularan Covid-19,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Meskipun penanganan limbah ini dikatakan sangat penting, Hanifah mengakui banyak kabupaten dan kota tidak secara rutin melakukan pelaporan penanganan limbah infeksius Covid-19. 

Lanjut Hanifah, pengelolaan sampah infeksius Covid-19 harus benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur. Jika tidak sesuai prosedur, maka akan meningkatkan resiko penularan.

Salah satunya DLH Kota Banjarbaru yang tidak pernah melaporkan ke DLH Provinsi terkait penanganan limbah infeksius Covid-19 sejak awal pandemi Covid-19 sampai sekarang

BACA JUGA :  Cegah Dimensia Dengan Minum Kopi dan Teh

“Tugas DLH Provinsi sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 adalah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan limbah infeksius di Kalsel. Kami rutin bersurat ke kabupaten dan kota agar mereka menyampaikan pelaporan terkait timbulan limbah Covid-19. Tetapi, tidak semua kabupaten dan kota tertib pelaporan. Bahkan Kota Banjarbaru yang kasusnya lumayan banyak, sejak pandemi sampai sekarang tidak pernah melaporkan kepada kami,” jelasnya.

Lalu, Kabupaten/kota yang tergolong rutin menyampaikan pelaporan adalah Kota Banjarmasin. Meskipun begitu masih perlu verifikasi data.

Sementara kewajiban melaporkan penanganan limbah Covid-19 dikatakannya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE)  Menteri LHK Tanggal 12 Maret 2021 yang merupakan revisi dari SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 yang ditandatangani 24 Maret 2020.

Kemudian Pemprov Kalsel menindaklanjuti dengan SE Gubernur Kalsel  Nomor 440/824/DLH/2021tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid 19) tanggal 5 Mei 2021.

Terakhir, pada 4 Juni 2021 lalu, kabupaten/kota juga telah disurati melalui Surat Gubernur Kalsel bernomor 660/00798/DLH/2021 Perihal Permohonan Data Timbulan Limbah B3 Covid-19.

Surat tersebut menyampaikan kepada bupati/walikota untuk melaporkan jumlah timbulan Limbah B3 infeksius dari penanganan Covid-19 dari kegiatan isolasi mandiri, penanganan medis di fasilitas pelayanan kesehatan maupun dari lokasi karantina, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari penanganan Covid-19 yang telah dilaksanakan pada kegiatan isolasi mandiri, penanganan medis di fasilitas pelayanan kesehatan maupun dari 

BACA JUGA :  6 Kilogram Lebih Narkoba Tangkapan September - Oktober Dimusnahkan

lokasi karantina. Surat tersebut juga meminta bupati/walikota menyampaikan data lokasi karantina di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah pasien yang melakukan karantina mandiri.

“KLHK mewajibkan pelaporan penanganan sampah infeksius ini melalui Aplikasi LIMEDCOV, termasuk pelaporan tentang limbah B3 medis yang dihasilkan oleh fasilitas layanan kesehatan yang ada di kabupaten dan kota. Untuk itu, setiap dua minggu sekali kami mengingatkan kabupaten kota untuk menyampaikan laporan sehingga kami bisa sampaikan ke KLHK melalui aplikasi,” ungkap Hanifah.

Ditambah Pemerintah sedang perluasan penanganan Covid-19 yakni vaksinasi dan rapid test antigen yang kini juga semakin gencar. Maka hal itu akan menyebabkan sampah infeksius semakin banyak dan dikhawatirkan tidak dikelola berdasarkan prosedur.

Selain itu, staf DLH Provinsi Kalsel juga telah memberikan pembinaan secara langsung. Dan ternyata tidak terlalu membuahkan hasil. Sehingga data tentang pengelolaan sampah infeksius di DLH Provinsi Kalsel masih belum cukup menggambarkan kondisi sebenarnya.

Diketahui pada tahun 2020, total volume sampah infeksius di Provinsi Kalsel yang terdata sebesar 182.821,3 kilogram. Sedangkan tahun 2021 hingga bulan Mei, total sampah infeksius sebesar 68.983 kilogram.

“Data ini belum refresentatif, karena tidak semua kabupaten dan kota melaporkannya, sehingga belum bisa diidentifikasi,” tandasnya.

Baca Juga