Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Kandangan
  4. »
  5. Disimpan 9 Bulan, Barbuk Kejahatan Dimusnahkan. Berikut Barang Haram yang…

Disimpan 9 Bulan, Barbuk Kejahatan Dimusnahkan. Berikut Barang Haram yang Dihancurkan Kejaksaan HSS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KANDANGAN –Barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) di musnahkan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) di halaman kantor Kejari setempat.

Pemusnahan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap dari bulan Maret sampai Oktober 2018 langsung dipimpin Kajari HSS Sugeng Riadi.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HSS, Yandi Primanandra, serta dihadiri Dandim 1003/Kandangan Letkol (Inf) Suhardi Aji Sriwijayanto, Wakapolres HSS Kompol Arief Himawan, Kepala Rutan Kelas II B Kandangan Jeremia Leonta sampai Kepala Dinas Perikanan HSS Saidi Noor dan Kepala Dinas Kesehatan HSS Siti Zainab.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu seberat 25,88 gram, ekstasi 1/4 butir, carnophen 8.541 butir, dextro 24 butir, dexitab 384 butir.

Handphone berbagai merek sebanyak 36 unit, 70 senjata tajam (sajam), berbagai macam alat perjudian, peralatan setrum ikan sampai berbagai macam jenis minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Kurangi Kecelakaan, Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Khusus berbagai obat terlarang dengan cara dibakar. Sabu dilarutkan dalam air khusus yang sudah disiapkan.

Sedangkan senjata tajam dengan cara di potong-potong dengan menggunakan mesin pemotong pemotong.

Setelah dibakar dan dipotong-potong sampai hancur selanjutnya barang bukti ditimbun ke dalam tanah sehingga tidak bisa lagi dipergunakan.

Usai memusnahkan semua barang bukti dilakukan penandatanganan berita acara oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.

Kepala Kejari HSS, Sugeng Riadi menjelaskan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan supaya barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.

BACA JUGA :  Pemkab HSS Akan Bangun Tugu Adipura

“Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan dengan cara dibakar jenis obat-obatan,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan mencegah terjadi tindak pidana di Kabupaten HSS, jajarannya terus memberikan berbagai penyuluhan seperti jaksa masuk sekolah, masuk pesantren dan jaksa peduli anak.

“Semoga dengan penyuluhan diberikan kesadaran akan hukum meningkat dan tindak kejahatan menurun,” ucapnya.

Sedangkan Kasi Pidum Kejari HSS, Yandi Primanandra mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bukti kinerja dari Kejari HSS dan menghindari penyalahgunaan dari barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap

Barbuk yang dimusnahkan dari Maret-Oktober terdiri dari 144 perkara, terdiri dari narkotika 15 perkara, kesehatan 43 perkara, sajam 43 perkara, perjudian dan tindak pidana umum lainnya 38 perkara, perikanan 3 perkara, dan tipiring 23 perkara.(mbur)

Baca Juga