1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Imunisasi MR Diperpanjang Lagi Sampai 31 Desember

Imunisasi MR Diperpanjang Lagi Sampai 31 Desember

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KANDANGAN – Pemberian vaksinasi Measles dan Rubella (MR) diperpanjang. Padahal seharusnya berakhir sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Kalsel termasuk Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Kepala Dinkes HSS, Siti Zainab melalui Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinkes HSS, Hanti Wahyuningsih membenarkan pemberian vaksinasi MR di Kalsel, khususnya di Kabupaten HSS kembali diperpanjang.

“Diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2018, sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenkes dengan nomor SR.02.06/MENKES/680/2018 tentang strategi tindak lanjut kampanye imunisasi MR fase II,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sandang Gelar Pahlawan, Berikut Cerita Pangeran Mohammad Noor yang Lolos dari Ledakan Bom di Pertempuran Surabaya

Hanti – panggilan Hanti Wahyuningsih menjelaskan berdasarkan SE Kemenkes tersebut, bagi Kabupaten/Kota yang cakupan masih  di bawah 95 persen kembali melakukan imunisasi MR.

Bagi anak usia sembilan bulan sampai enam tahun akan diberikan imunisasi di masa kampanye perpanjangan sampai 31 Desember mendatang. Sedangkan anak usia tujuh tahun sampai 15 tahun dapat diintegrasikan dengan pelaksanaan bulan imunisasi anak sekolah (BIAS).

“Pemberian imunisasi MR perpanjangan sampai 31 Desember 2018 nanti strateginya selain membuka pelayanan di Puskesmas, sweeping ke desa sampai integrasi imunisasi MR dengan BIAS,” tutur Hanti.

BACA JUGA :  ISPA, Penyakit Rutin Warga Awang Bangkal Barat. Ini Yang Diperbuat Mahasiswa

Di Kabupaten HSS, dari sasaran 61.008 anak diberikan imunisasi MR tersebar di 148 Desa/Kelurahan di 11 Kecamatan progres sampai 31 Oktober tadi sudah sebanyak 45.955 anak atau 75,33 persen.

Secara ranking, Kabupaten HSS merupakan daerah tertinggi kedua setelah Kota Banjarbaru dalam realisasi capaian imunisasi MR di Kalsel. Pemberian vaksin MR di Kabupaten HSS dilakukan petugas dari hari Senin sampai Sabtu. Sesuai dengan jam buka pelayanan Puskesmas. (mbur)

Baca Juga