Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. PPKM Level III Belum Diberlakukan, Pemko Banjarbaru Menunggu Pengumuman Resmi…

PPKM Level III Belum Diberlakukan, Pemko Banjarbaru Menunggu Pengumuman Resmi Presiden

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Hingga kini Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin belum menerbitkan surat keputusan bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di kota Banjarbaru.

Saat dikonfirmasi Wali Kota Banharbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan masih menunggu pengumuman resmi presiden republik Indonesia Joko Widodo terkait pengumuman daerah mana saja yang masuk katagori level III dan IV.

“Insya Allah dalam waktu dekat kalau tidak tanggal 25-26 Juli ini akan diumumkan secara resmi daerah daerah mana yang harus menerapkan PPKM level III dan IV,” ujar Aditya, Kamis (22/7/2021) sore kepada awak media.

BACA JUGA :  Mantan Pacar Habisi Calon Suami Pacarnya Dengan 5 Tusukan

Ia menambahkan, setelah pengumuman dari presiden, nanti ada instruksi menteri dan baru akan meneruskan instruksi tersebut.

Oleh sebab itu Aditya meminta dukungan kepada semua elemen di Banjarbaru agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat agar Banjarbaru tidak termasuk dalam daerah PPKM Level III.

“Minimal masuk level II saja lah jangan sampai kita ikut PPKM level III dan IV saat diumumkan,” ungkapnya

Sebelumnya Wali kota telah mendapat data Komite Penanganan COVID-19 Pemulihan Ekonomi Nasional Pusat (KPC-PEN) Banjarbaru masuk dalam salah satu kota darurat Covid 19 dan telah masuk dalam memenuhi ketentuan PPKM level III.

BACA JUGA :  Siapkan Pasar Murah Jelang Ramadan

Menindaklanjuti hal itu Wali kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin langsung mengumpulkan Pimpinan SKPD, Forkompimda, Babinsa dan Babinkamtibmas, Direktur RSDI dan Kalakhar BPBD di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Rabu (21/7/2021) siang.

Aditya menjelaskan hal itu mengacu data yang dikeluarkan KPC-PEN itu, Kota Banjarbaru masuk level III dan sesuai pedoman pusat itu maka PPKM level III diluar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 21 hingga 31 Juli 2021.

“Nanti dalam 1-2 hari Surat Keputusan Bersama akan kita terbitkan terkait dengan PPKM Level III ini,” kata pria akrab disapa Ovie ini.

Baca Juga