Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Kandangan
  4. »
  5. Sudah 191 Unit Rehab Rumah Berhasil Dibangun

Sudah 191 Unit Rehab Rumah Berhasil Dibangun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, KANDANGAN – Dari target 425 unit membangun atau merehab total rumah tidak layak huni. Sampai awal bulan November ini Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sudah berhasil merehab setengahnya.

Kepala Dinsos HSS, Siti Erma menjelaskan berdasarkan data sampai awal bulan November ini pembangunan rumah layak huni melalui program rumah sejahtera di Dinsos HSS menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah selesai sebanyak 191 unit dari target 425 unit rehab tahun ini yang tersebar di delapan Kecamatan yaitu Kecamatan Loksado, Telaga Langsat, Simpur, Sungai Raya, Daha Selatan, Daha Utara, Kandangan dan Kalumpang.

“Sampai awal bulan November ini tersisa 234 unit rehab saja lagi,” ujar Siti Erma didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos HSS, Rakhmani.

Sisa 234 unit rehab rumah layak huni yang belum rencana dalam waktu dekat dananya akan segera di cairkan. “Rencana dalam bulan ini juga dananya cair dan untuk rehab rumah yang ditargetkan selesai akhir tahun ini juga,” tutur Erma – panggilan dari Siti Erma.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Perkenalkan bela diri Ala Militer untuk Masyarakat Sipil dan Pelajar

Warga atau keluarga mendapatkan program rumah sejahtera nantinya diberikan dana bantuan sebesar Rp 13.908.000 yang diperuntukkan untuk membeli bahan bangunan, upah tukang, konsumsi gotong royong sampai pembuatan WC.

Pembangunan rumah layak huni melalui program rumah sejahtera bagi warga miskin untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah, supaya dapat hidup lebih sehat dan sejahtera.

Kriteria penerima program rumah sejahtera diantaranya kepala keluarga/anggota keluarga tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.

BACA JUGA :  10 Grup BPK/PMK HSS Ikuti Lomba Uji Ketangkasan se-Kalsel

Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan kecuali tanah dan rumah yang ditempati.

Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari kelurahan/desa atas status tanah, atau tanah pinjaman (minimal 5 tahun) yang dikuatkan surat pernyataan dari pemilik.

Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air tadah hujan, bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah/kompor gas bantuan subsidi,

Tidak memiliki kesanggupan membayar biaya pengobatan di Puskesmas/Poliklinik pemerintah, rumah dimiliki dan ditempati secara keseluruhan rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, individu/keluarga miskin berdasarkan dari kriteria peraturan daerah. (mbur)

Baca Juga