HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Banjar terus membuat kajian serta minta masukan kepada pemangku kepentingan dalam kerangka penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2032.
Dokumen KLHS sangat penting dan menjadi syarat bila RTRW sebelumnya disetujui, Kabupaten Banjar berencana merevisi RTRW.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banjar Farida Ariyati mengatakan, sebelumnya telah digelar juga ekspose KLHS dan kembali melaksanakan Focus Grup Discussion atau FGD. Pihaknya mengundang banyak kalangan terkait mulai pemangku kepentingan seperti SKPD terkait, swasta, pengusaha, serta aparatur desa.
“Pemerintah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata Farida disela FGD di Hotel Dafam Banjarbaru kemarin (1/11) siang.
KLHS ujarnya bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Pasalnya, tiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. Sehingga sudah sangat jelas bahwa penyusunan KLHS merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Tim ahli penyusun KLHS revisi RTRW Prof Syarifuddin Kadir menjelaskan , dalam FGD nanti pihaknya harus bisa mengidentifikasikan dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan. Nanti, pihaknya harus mampu mengidentifikasi isu paling strategis dan prioritas pembangunan berkelanjutan.(syafii)